Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambilalih Lahan Ibu Kota Baru, Pemerintah Tak Beri Kompensasi untuk Sukanto Tanoto

Kompas.com - 20/09/2019, 20:44 WIB
Murti Ali Lingga,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan pengambilalihan lahan yang dikuasai oleh pengusaha Sukanto Tanoto, untuk pembangunan ibu kota baru tidak membutuhkan ganti rugi atau kompensasi. 

Saat ini, konsesi lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ada di Kalimantan Timur itu dipegang oleh PT ITCI Hutani Manunggal (IHM), pemasok utama bahan baku kertas yang diproduksi oleh APRIL Group milik Sukanto Tanoto.

"Enggak (ada kompensasi), enggak ada," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Menteri ATR: Lahan Sukanto Tanoto untuk Ibu Kota Baru Tidak Diambil Sekaligus

Mantan Kepala Bidang Telaah Strategis di Kantor Wakil Presiden itu mengatakan, pihaknya masih menghitung luas lahan konsesi yang dipegang oleh PT IHM tersebut. Meski begitu, ia memastikan bahwa tanah itu milik negara.

Oleh karena itu, bila negara membutuhkannya, maka konsesi lahan tersebut bisa dicabut oleh pemerintah. Hal itu bisa dimungkinkan karena hak konsesi lahan berbeda dengan hak milik.

"Enggak tahu berapa luasnya itu, sedang dihitung. Soal kepastian hukum sudah, taruhannya begitu, namanya tanah konsesi begitu, bisa diambil kembali," ujarnya.

Baca juga: Menteri ATR soal Lahan Sukanto Tanoto: Enggak Perlu Negosiasi, Itu Tanah Negara

Soal pengambilaliahannya, Sofyan bilang pemerintah akan mempertimbangkan keperluan lahan sesuai kebutuhan. Bila pemerintah membutuhkan 4.000 hektar lahan, maka lahan yang diambil cukup 4.000 hektar.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pengambilalihan lahan konsesi tersebut dilakukan secara bertahap atau tidak sekaligus. Hal ini kembali tergantung kepada kebutuhan pemerintah.

"Jadi kalau negara mengambil, tinggal mengurangi (luas) petanya HTI, itu menjadi tanah negara kembali. Enggak perlu kita bayar apa-apa," kata dia.

Pemerintah menyebut pembangunan ibu kota baru membutuhkan sekitar 180.000 hektar lahan. Sementara itu mengutip laporan PT IHM 2013, lokasi yang digunakan di Kaltim memiliki luasan 161.127 hektar.

Di sekitar lokasi konsesi, terdapat sejumlah lokasi konservasi serta komersial di antaranya adalah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto, Kawasan Lindung Teluk Balikpapan, pengusahaan hutan alam, pertambangan, perkebunan kelapa sawit serta lahan, budidaya masyarakat

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Bambang Brojonegoro menuturkan bahwa lokasi yang saat ini digunakan PT IHM adalah yang terbaik untuk ibu kota.

Sehingga, pemerintah setiap saat bisa menarik kembali lahan tersebut. Apalagi kata dia, negara membutuhkan tanah tersebut untuk keperluan lahan pemindahan ibu kota baru.

"Jadi artinya ada kebutuhan negara untuk lahan tersebut berarti ya diambil konsesinya (nanti) oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," kata Bambang. 

Baca juga: Sukanto Tanoto Siap Kembalikan Konsesi Lahan ke Pemerintah untuk Ibu Kota Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com