Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Kena OTT KPK, Perum Perindo Pastikan Operasional Perusahaan Lancar

Kompas.com - 25/09/2019, 08:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Perikanan Indonesia (Perindo) memastikan operasional perusahaan terus berjalan lancar meski ada proses penyelidikan terhadap 3 direksi terkait soal kuota impor ikan.

"Manajemen menjamin proses penegakkan hukum tidak mengganggu operasional perusahaan, dan kami berkomitmen tetap melayani publik dengan baik," ucap Sekretaris Perusahaan Perum Perindo Boyke Andreas dalam keterangan pers, Rabu (25/9/19).

Dari hasil penyelidikan 1×24 jam sejak Senin (23/9/2019) KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda sebagai tersangka bersama Pengusaha importir ikan bernama Mujib Mustofa sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera.

Sementara itu, 2 jajaran Direksi lainnya Direktur Keuangan Arief Goentoro dan Direktur Operasional Farida Mokodompit serta beberapa Pegawai Perum Perindo hanya diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kuota impor ikan.

Dia mengatakan, pihaknya akan terus kooperatif untuk memberikan informasi kebenaran kepada penegak hukum. Pun menghormati proses hukum.

"Kami sangat kooperatif untuk memberikan informasi kebenaran kepada Penegak hukum dan menghormati proses hukum sebagai bentuk dari pelaksanaan _Good Corporate Governance_ (GCG) yang diterapkan Perum Perindo," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan telah mengamankan sembilan orang dalam OTT yang berlangsung kemarin. Tiga dari sembilan orang yang ditangkap merupakan direksi Perum Perikanan Indonesia.

"KPK mengamankan total 9 orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini. Tiga orang di antaranya adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo serta pihak swasta importir," kata Laode dalam keterangan tertulis, Senin malam.

Laode menuturkan, operasi tangkap tangan tersebut adalah tindak lanjut dari dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta dan direksi BUMN bidang perikanan.

Menurut Laode, sembilan orang yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan sedang diperiksa secara intensif.

Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberi waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com