Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Besar Kejahatan Illegal Fishing Buruan Interpol yang Ditangkap Indonesia?

Kompas.com - 14/10/2019, 19:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama menterinya, Susi Pudjiastuti serius memberantas IUU Fishing.

Hal itu dia tunjukkan dalam berbagai kebijakan yang dia ambil, mulai dari penenggelaman kapal ikan asing yang melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia, memasukkannya dalam negative list investor, hingga penangkapan mafia ilegal fishing buruan Interpol.

Tidak hanya itu, Sang Menteri juga dua kali melangsungkan pertemuan dengan interpol dan negara terkait dalam Regional Investigative and Analitycal Meeting (RIACM).

Forum itu membahas kejahatan illegal fishing yang terorganisir secara internasional, sekaligus merugikan banyak pihak. Artinya, hanya kasus-kasus tertentu yang dibahas dalam pertemuan itu.

Baca juga : Susi Ungkap Kuatnya Lobi Pemain Illegal Fishing, Bagaimana Ceritanya?

"Forum ini sangat action oriented bukan cuma meeting, spesifik membahas hanya kasus tertentu, melibatkan banyak negara dan sangat jarang ditemukan di forum hukum. Ini sangat penting untuk membahas kasus lintas negara yang terorganisir," kata Susi Pudjiastuti dalam Regional Investigative and Analitycal Meeting (RIACM) di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Salah satu kasus yang dibahas dalam forum kali ini adalah kelanjutan penegakan hukum terhadap kapal STS 50 yang melakukan kejahatan transnasional terorganisir (trans-national organized crime).

Sebetulnya, seberapa besar kejahatan yang dilakukan mafia bersama kapal bernama STS 50-nya?

Mengutip informasi dari KKP, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan kapal seberat 570 GT ini. Kapal tersebut melakukan pencurian di perairan kutub selatan dan jadi buruan Interpol. Kapal tercatat sebagai pelaku IUUF oleh CCAMLR.

Pemalsuan Hasil Tangkapan

Pelanggaran lainnya antara lain, melakukan pemalsuan laporan hasil menangkap ikan di Tiongkok, memperkerjakan ABK dari beberapa negara seperti Indonesia, Ukraina, dan Rusia.

Penerima manfaat berasal dari Rusia dan mengendalikan STS 50 melalui kantor di Korea Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

5 Sektor Penerima Pinjaman Fintech yang Gagal Bayar

5 Sektor Penerima Pinjaman Fintech yang Gagal Bayar

Whats New
Mendag Musnahkan Barang Impor Tak Lengkapi Izin Senilai Rp 13,3 Miliar

Mendag Musnahkan Barang Impor Tak Lengkapi Izin Senilai Rp 13,3 Miliar

Whats New
Menperin Agus: Pabrik UD Trucks yang akan Dipindah ke RI, Bukan Semua Fasilitas Isuzu di Thailand

Menperin Agus: Pabrik UD Trucks yang akan Dipindah ke RI, Bukan Semua Fasilitas Isuzu di Thailand

Whats New
Juni Ini Luhut Ajak DPR Uji Coba Kecepatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung 300 Km

Juni Ini Luhut Ajak DPR Uji Coba Kecepatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung 300 Km

Whats New
Emiten Solusi Logistik PSSI Tebar Dividen Rp 261 Miliar dari Laba Bersih Tahun 2022, Cek Jadwalnya

Emiten Solusi Logistik PSSI Tebar Dividen Rp 261 Miliar dari Laba Bersih Tahun 2022, Cek Jadwalnya

Whats New
Lolos Pemberkasan Rekrutmen Bersama BUMN? Simak Tips Sebelum Tes Online

Lolos Pemberkasan Rekrutmen Bersama BUMN? Simak Tips Sebelum Tes Online

Work Smart
Info Pelabuhan Poto Tano, Jadwal Kapal, dan Tiketnya

Info Pelabuhan Poto Tano, Jadwal Kapal, dan Tiketnya

Spend Smart
Cadangan Devisa Akhir Mei 2023 Kembali Susut, Tinggal 139,3 Miliar Dollar AS

Cadangan Devisa Akhir Mei 2023 Kembali Susut, Tinggal 139,3 Miliar Dollar AS

Whats New
TINS Setor Pajak dan PNBP Sebesar Rp 124,7 Miliar ke Negara

TINS Setor Pajak dan PNBP Sebesar Rp 124,7 Miliar ke Negara

Whats New
Profil Pelabuhan Muara Angke, Sejarah, dan Fungsinya

Profil Pelabuhan Muara Angke, Sejarah, dan Fungsinya

Whats New
Soal 9 Pegawai Terlibat Kasus Mencurigakan, Kemenkeu: Kasus Lama...

Soal 9 Pegawai Terlibat Kasus Mencurigakan, Kemenkeu: Kasus Lama...

Whats New
Koneksi Internet Cepat Jadi Salah Satu Solusi Dongkrak Produktivitas Kerja Karyawan

Koneksi Internet Cepat Jadi Salah Satu Solusi Dongkrak Produktivitas Kerja Karyawan

Work Smart
KCIC Tepis Isu Operasi Kereta Cepat Jakarta Bandung Molor dari Jadwal

KCIC Tepis Isu Operasi Kereta Cepat Jakarta Bandung Molor dari Jadwal

Whats New
 PTPN Group Kantongi Laba Bersih Rp 6,02 Triliun pada 2022

PTPN Group Kantongi Laba Bersih Rp 6,02 Triliun pada 2022

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BNI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com