Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gandeng Alipay, Bank Mandiri Minta Izin BI

Kompas.com - 17/10/2019, 05:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) tengah mengajukan izin sebagai pelaku dompet elektronik lintas negara alias cross border e-wallet ke Bank Indonesia.

Izin diajukan lantaran bank berlogo pita emas ini tengah menggodok kerja sama dengan dompet elektronik asal China, Alipay.

SEVP Consumer and Transaction PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Jasmin mengatakan, kerja sama ini merupakan implementasi dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yaitu PADG Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran atau yang kerap dikenal Quick Response Indonesia Standard (QRIS).

“Untuk Alipay saat ini masih pembicaraan, nanti kami akan menjadi acquirer, sedangkan Alipay akan jadi issuer. Saat ini kami juga sedang mengajukan izin cross border e wallet ke Bank Indonesia,” katanya sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (17/10/2019).

Baca juga : Bank Mandiri Akan Luncurkan Buka Rekening Online

Para penerbit uang elektronik asing memang tidak bisa sembarangan beroperasi di Indonesia. Bank sentral mewajibkan proses penyelesaian (settlement) transaksi uang elektronik di tanah air mesti dilakukan pelaku lokal, dalam hal ini adalah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU 4). Karenanya, penerbit uang elektronik asing mesti bekerja sama dengan BUKU 4.

Selain itu, dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, bank sentral juga mewajibkan para penerbit uang elektronik untuk menempatkan dana float minimal 30 persen di BUKU 4 dalam bentuk kas, maupun giro.

Sementara maksimal 70 persen dana floating mesti ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) atau instrumen keuangan lain yang diterbitkan pemerintah, maupun di rekening Bank Indonesia. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh penerbit uang elektronik, baik asing, non bank, maupun bank non BUKU 4.

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti bilang kerja sama dengan BUKU 4 diwajibkan agar mencegah para pelaku Tekfin dalam negeri maupun asing berembang menjadi shadow banking.

Asal tahu, sebelum diluncurkan QRIS pada 17 Agustus 2019 lalu Alipay dan WeChat Pay sejatinya sudah mulai beroperasi di Indonesia tanpa menggandeng BUKU 4.

Ida Nuryanti mengatakan tindakan tersebut ilegal. Meski demikian, mereka diberi kesempatan hingga 1 Januari 2020 untuk merampungkan kerja sama dan mematuhi ketentuan dalam QRIS.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, KKP: Akan Ada Harga Pokok Penjualan

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, KKP: Akan Ada Harga Pokok Penjualan

Whats New
Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga Pertamax hingga Pertamina Dex

Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga Pertamax hingga Pertamina Dex

Whats New
[POPULER MONEY] Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA | Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

[POPULER MONEY] Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA | Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

Whats New
Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Whats New
Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Whats New
Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Whats New
PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

Whats New
Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Whats New
Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Whats New
Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Whats New
Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Whats New
Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Whats New
Asuransi Kesehatan 'Start Up' dan UMKM 'Rey for Business' Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Asuransi Kesehatan "Start Up" dan UMKM "Rey for Business" Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Whats New
Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+