JAKARTA, KOMPAS.com - Edhy Prabowo resmi menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) menggantikan Susi Pudjiastuti usai serah terima jabatan di Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Sebagai menteri, Edhy tentunya akan mendapatkan hak-haknya dari negara termasuk gaji dan tunjangan. Lantas berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima mantan Ketua Komisi IV DPR sekaligus politikus Partai Gerindra itu?
Soal gaji, seperti dikutip dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri yakni sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Baca juga: Soal Penenggelaman Kapal dan Cantrang, Ini Kata Edhy Prabowo
Sementara terkait tunjangan menteri, aturan yang berlaku yakni Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Pasal 2.e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Tunjangan ini juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
Baca juga: Susi: Pak Edhy Kenal KKP dengan Baik, Saya Yakin Laut Semakin Berdaulat
Dengan begitu, gaji dan tunjangan Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yakni sebesar Rp 18,64 juta per bulan. Namun angka ini belum termasuk dana operasional dan lain-lain.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu ditunjuk menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Urusan ikan, idustri perikanan, wisata maritim, wilayahnya ada dibawah beliau," ucap Presiden saat mengumumkan nama Edhy di Istana Merdeka Rabu.
Edhy pernah menjadi anggota DPR selama tiga periode. Kemudian Edhy juga sempat menjadi ketua Komisi IV DPR pada periode keanggotaan 2014-2019.
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 membidangi pertanian, kehutanan, maritim atau kelautan dan perikanan, serta pangan.
Baca juga: Gantikan Susi, Edhy Prabowo Jabat Menteri Kelautan dan Perikanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.