Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LinkAja Akan Luncurkan Dompet Digital Syariah, Begini Cara Kerjanya

Kompas.com - 03/11/2019, 14:23 WIB
Rina Ayu Larasati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja akan menghadirkan layanan syariah dalam waktu dekat. Hal ini untuk menjawab kebutuhan dompet digital syariah di Indonesia.

Saat ini tidak sedikit orang yang menggunakan dompet digital untuk melakukan transaksi pembayaran, namun masih ada orang yang tidak menggunakannya karena tidak tersedia dalam jenis syariah.

Namun seperti apa cara kerja dompet digital syariah ini? Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana menjelaskan bagaimana cara kerja dompet digital syariah tersebut.

Baca juga: Lelang Online 8 Mobil Sitaan Kantor Pajak, Uang Jaminan Mulai Rp 7 Juta

Pertama, uang pengguna yang dimasukan ke dompet digital akan ditampung oleh bank custodian syariah. 

"Begitu pengguna memilih fitur syariah, semua yang ada di akunnya itu nanti dipindahkan ke bank yang syariah," ucap Danu saat ditemui di Plaza Mandiri Jakarta, Jumat (01/11/2019)

Kedua, untuk menghindari riba, pengguna tidak akan menerima cashback dari penyedia jasa, pengguna hanya akan menerima cashback dari merchant

"Dari akad transaksi, terutama casback kami akan bicarakan dulu kepada MUI. Kalau menurut mereka cashback boleh tapi harus dari merchant. Tidak boleh dari e-money atau uang pembayaran lainnya," kata Danu. 

Baca juga: Bulan Ini, LinkAja Targetkan Bisa Dipakai Bayar Tiket Commuter Line

Ketiga, menerima izin dari Majelis Ulama Indonesia dan Bank Indonesia. 

"Mohon doa semoga bisa meluncur karena semua persyaratan sudah lengkap. Kami akan menjadi uang elektronik pertama yang memiliki Dewan Pengawas Syariah," ucapnya.

Berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI), nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp 47,19 triliun sepanjang 2018. Angka itu meningkat empat kali lipat dibandingkan nilai transaksi di tahun sebelumnya Rp 12,37 triliun.

Baca juga: 3 Kesalahan Fatal Pemegang Kartu Kredit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com