Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermimpi Ingin Menjadi Komisaris Bank? Simak Persyaratan Ini

Kompas.com - 08/11/2019, 14:29 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi komisaris bank memang menjadi impian banyak orang. Uang banyak, dan pekerjaan hanya mengawasi kinerja perusahaan.

Selain itu, dari sisi beban pekerjaan juga tidak terlalu berat. Sepekan mungkin hanya cukup masuk kerja hanya sehari, yakni saat rapat direksi dan komisaris.

Karenanya, wajar banyak orang yang ingin menjadi komisaris, utamanya komisaris bank. Mulai dari pekerja profesional, pejabat, purnawirawan, hingga politisi.

Meski jabatan komisaris menjanjikan kantong tebal, namun untuk bisa menduduki posisi tersebut, tidak cukup mendapat restu pemegang saham. Entah itu pemerintah maupun pengusaha swasta.

Baca juga : KPPU Soroti Banyaknya Pejabat Negara Jadi Komisaris BUMN

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana mengungkapkan ada sejumlah tahapan yang harus dilakoni oleh seseorang yang akan menduduki posisi sebagai calon komisaris bank.

"Ada banyak dan tesnya berlapis-lapis," kata Heru kepada Kompas.com baru-baru ini.

Dia mengungkapkan, seseorang yang telah ditunjuk oleh pemegang saham untuk menduduki jabatan sebagai komisaris bank, belum yang bersangkutan bisa terus melenggang. Mereka harus melalui tahapan fit and proper test di OJK.

Bagaimanapun, modal utama bank adalah kepercayaan, maka orang-orang yang duduk di posisi strategis harus bisa memegang nilai itu. Karenanya, menurut Heru, ada sejumlah tahap dan persyaratan yang harus dilakoni komisaris, yang meliputi: 

Mendapat Restu Pemegang Saham

Pastinya, seseorang yang akan duduk sebagai komisaris bank harus sudah mendapat penugasan dari pemegang saham. Dengan demikian, status seseorang sudah jelas bahwa yang bersangkutan adalah calon komisaris bank.

Siapapun bisa menduduki posisi komisaris bank, namun mereka harus mendapatkan restu dari si pemiliknya.

Tracking Kredibilitas

Setelah diputuskan dalam rapat pemegang saham, nama calon komisaris bank diajukan ke OJK. Kemudian OJK menindaklanjuti dengan melakukan tracking latar belakang dari orang yang diajukan itu.

Menurut Heru, OJK melacak rekam jejak calon komisaris dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Mulai dari institusi yang pernah menjadi tempat kerja yang bersangkutan, hingga ke pihak-pihak terkait seperti halnya orang-orang dekat dan yang pernah berhubungan.

Pengumpulan rekam jejak ini menjadi acuan utama bagi OJK untuk menentukan apakah calon tersebut layak untuk masuk ke tahapan berikutnya ataukah tidak.

Jika di kemudian hari ada temuan baru yang menunjukkan bahwa orang tersebut pernah melakukan pelanggaran, maka OJK bisa menganulir keputusan lulus.

Di-roasting Bankir Senior

Tahap selanjutnya adalah menghadapi wawancara. Heru mengungkapkan, OJK menggandeng bankir senior untuk menguji calon komisaris tersebut.

Beberapa nama yang selama ini digandeng OJK untuk fit and proper test di antaranya Agus Martowardojo, Jerry Ng, dan sebagainya.

Para bankir tersebut akan menguji kompetensi dari si calon. Heru mengungkapkan, tak jarang si calon komisaris dicecar dengan pertanyaan tertentu untuk memastikan dia benar-benar mampu dan punya kompetensi.

"Pertanyaan yang disampaikan berkembang terus. Dari pertanyaan pertama, bankir senior akan terus mengejar ke pertanyaan-pertanyaan selanjutnya," jelas Heru.

Tak jarang, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh si panelis membuat si calon tak bisa menjawab.

Pengumuman

OJK selanjutnya mengumumkan apakan si calon lulus fit and proper test ataukah tidak. Jika dinyatakan lulus, maka si calon akan bisa menduduki posisinya sebagai komisaris bank. Jika dinyatakan tidak lolos, alternatifnya ada dua: bisa mengulang serta tidak bisa.

OJK mengumumkan hasil fit and proper test kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak ke publik.

Mengulangi Test

Seseorang yang gagal fit and proper test, berkesempatan untuk mengulangi lagi sepanjang yang bersangkutan tidak lulus dalam tes kompetensi. Alasannya, kata Heru, kompetensi bisa dipelajari dan seseorang memiliki kemampuan dalam mengelola bank setelah mereka mempelajarinya.

Jika si calon tidak lolos dalam tracking kredibilitas, dipastikan orang tersebut tidak diperkenankan mengulangi. Bahkan OJK akan memasukkan daftar hitam bagi orang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com