Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang 4 Mobil Bupati dan Kadis Korup, Mulai Rp 40 Jutaan...

Kompas.com - 08/11/2019, 16:10 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang online 4 mobil hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady.

Lelang 4 mobil tersebut akan digelar secara online pada 13 November 2019 melalui website lelang.go.id. Sementara itu penyelanggara lelang yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.

"Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 26 April 2018 atas nama OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady," seperti dikutip dari lelang.go.id, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Baca juga: Lelang Online 8 Mobil Sitaan Kantor Pajak, Uang Jaminan Mulai Rp 7 Juta

Adapun 4 mobil yang dilelangbterdiri dari Mobil Suzuki Ignis GX Type TM2FX 4x2 M/T, Suzuki Jimny, Toyota Corolla Altis dan Suzuki type Jimny 1.3 AT 4x4 3 DRS.

Uang jaminan mulai Rp 40 juta hingga Rp 100 juta. Paling lambat uang jaminan disetorkan pada 12 November 2019.

Sementara nilai limit objek lelang mulai dari Rp 97,2 juta hingga Rp 288 juta.

Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Selasa, 12 November 2019 Pukul 10.00 s/d 14.00 WIB di Rubbasan Medan, JL. Pemasyarakatan Tanjung Gusta, 20125, Helvetia, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan.

Baca juga: Cerita Edhy Prabowo, Tak Dukung Jokowi di Pilpres tapi Dapat Jatah Menteri KKP

OK Arya Zulkarnaen sudah dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dari rekanan dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, sebesar Rp 8 miliar.

OK Arya Zulkarnain dovonis penjara selama 5 tahun 6 bulan. Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Kamis 26 April 2018.

Pengadilan Tipikor Medan juga menjatuhkan hukuman kepada mantan Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdady yakni penjara 4 tahun dan 10 bulan.

Baca juga: Hubungan Garuda-Sriwijaya Putus Nyambung, Ini Fakta Menariknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com