Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Realisasi Penerimaan Pajak Tertekan, Ada Sebabnya?

Kompas.com - 18/11/2019, 16:03 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis data realisasi Anggran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) per 31 November 2019.

Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.173,9 triliun atau 65,7 persen dari target APBN 2019. Angka tersebut hanya tumbuh 1,2 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo pun menyampaikan tertekannya penerimaan perpajakan disebabkan pada beberapa pos-pos penerimaan pajak per 31 Oktober 2019 justru terkontraksi.

Hal tersebut salah satunya karena harga minyak mentah di pasar dunia yang cenderung turun.

"Secara agregat penerimaan perpapajakan khususnya PPh migas dan selain migas seperti disampaikan, tekanan terhadap harga minyak sangat berdampak pada kinerja dari pengumpulan PPh migas," ujar Suryo dalam paparan kinerja dan tantangan APBN Oktober 2019 di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Sri Mulyani ke Dirjen Pajak Baru: Tugas Anda Sangat Berat...

Suryo memaparkan pada Oktober 2019 realisasi penerimaan pajak Rp 49,3 triliun atau 74,5 persen dari target APBN yang sebesar Rp 66,2 triliun. Angka tersebut tumbuh negatif 9,3 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Pasalnya, pada Oktober 2017 lalu, realisasi penerimaan PPh migas bisa tumbuh hingga 28,1 persen.

"Kalah apabila dibandingkan tahun sebelumnya, 28,1 persen. Jadi agak mengalami tekanan karena turunnya harga minyak bumi di pasar dunia," jelas Suryo.

Beberapa pos penerimaan perpajakan lain yang tumbuh negatif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak lainnya.

Adapun untuk penerimaan pajak non migas pada Oktober ini hanya tumbuh 3,3 persen, jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun lalu yang tumbuh 17 persen.

Baca juga: Ditanya soal Penerimaan Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Lesu

Penerimaan dari sisi PPN juga terkontraksi 4,2 persen, timpang jika dibanding tahun lalu yang tumbuh 14,9 persen

"Kemudian pajak lainnya relatif tidak begitu signifikan. PPB tumbuh 63,1 persen, masih dalam posisi normal, sementara pajak lainnya minus 11,3 persen karena ada pengeluaran terkait perusajaan-perusahaan dan produk-produk hukum yang harus dikeluarkan," ujar Suryo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com