Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usul Bentuk Badan Pengawas OJK, Buat Apa?

Kompas.com - 27/11/2019, 19:13 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI berencana melakukan revisi atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu poin revisi yang dilakukan adalah untuk membentuk badan pengawas untuk regulator industri keuangan dan pasar modal tersebut.

Nantinya, badan pengawas itu memiliki tugas sama seperti Badan Supervisi Bank yang mengawasi Bank Indonesia (BI) ataupun Badan Pengawas yang akan mengawasi KPK.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Vera Febyanthy mengatakan, saat ini draf revisi UU OJK itu tengah dibahas oleh antarfraksi di komisi keuangan dan perbankan tersebut.

 

Baca juga: Investasi Ilegal Marak, OJK Ingatkan Masyarakat untuk Ingat 2L

Dia mengatakan, wacana revisi muncul karena DPR menilai kualitas pengawasan OJK terhadap industri keuangan dinilai kurang optimal.

Hal tersebut tercermin dari sejumlah masalah yang terjadi pada tiga institusi keuangan yang berada di bawah supervisi OJK yakni Bank Muamalat, Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera.

"Iya (pemicunya), banyak kasus yg terjadi dan itu terlambat utk ditangani," ujar dia ketika ditemui awak media di kawasan DPR RI, Jakarta, Rabu (27/11/2018).

Dalam waktu dekat, revisi UU OJK itu akan diusahakan masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020.

Menurut Vera, selama ini Komisi XI yang menjadi pengawas dari kinerja OJK. Namun karena beban dari komisi tersebut cukup banyak, pengawasan terhadap OJK jadi kurang optimal.

Hasilnya, pengawasan OJK ke lembaga keuangan perbankan dan non perbankan tak maksimal. Bahkan menurutnya, OJK baru bersuara ketika suatu kasus telah mencuat ke publik.

Baca juga: Jiwasraya Butuh Rp 32,89 Triliun, Ini Kata OJK

"Selama ini kan yang ngawasin OJK kan Komisi XI, tapi karena beban kami cukup banyak, kami tidak bisa memonitoring atau melakukan supervisi aksi-aksi kebijakan mereka. Sehingga ketika ini sudah terjadi, baru muncul ke permukaan," jelasnya.

Revisi UU OJK ini diharapkan selesai pada 2020. Sehingga bisa diterapkan mulai 2021, termasuk mengenai Badan Pengawas OJK.

"Kita harapkan 2020 selesai, jadi 2021 bisa efektif, termasuk soal Badan Pengawas," tambahnya.

Sebelumnya, dalam beberapa kali rapat dengar pendapat (RDP) dengan asosiasi perbankan dan bank-bank BUMN, para anggota DPR pun kerap menyinggung mengenai kinerja OJK.

Seperti pada RDP dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (KOMPAS100: BBRI).

Baca juga: OJK Akan Paksa Perbankan Nasional Berkonsolidasi

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Eriko Sotarduga pun meminta pendapat perseroan mengenai kinerja OJK serta masukan untuk revisi UU OJK. Ia juga akan meminta tanggapan pelaku industri keuangan lain mengenai peran OJK saat ini.

"Kita minta pendapat perbankan dulu, evaluasi peran OJK. Ini soalnya penting, karena Komisi XI akan merevisi UU OJK," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com