Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandiri AXA-Asuransi AXA Merger, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Kompas.com - 03/12/2019, 12:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) dan PT Asuransi AXA Indonesia (AXA General Insurance/AGI) resmi bergabung (merger) setelah mendapatkan izin merger dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Merger tersebut berlaku efektif pada 1 Desember 2019 sesuai Surat Keputusan OJK Nomor S-32/D.05/2019 tertanggal 26 November 2019.

“Pascamerger, MAGI dan AGI akan beroperasi menjadi satu organisasi bernama PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI). MAGI akan menjadi perusahaan asuransi umum dengan beragam jalur distribusi yang terintegrasi,” kata Presiden Komisaris MAGI Julien Steimer dalam siaran pers, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Tanggapi Isu Merger, Ini Respons OVO dan DANA

Sementara itu, nasabah juga tak perlu khawatir nasib polis setelah kedua perusahaan melakukan penggabungan. Pasalnya, polis yang sudah dikeluarkan oleh MAGI maupun AGI akan tetap berlaku sampai tanggal berakhirnya polis.

Artinya, MAGI akan menjadi perusahaan yang bertanggung jawab terhadap pembayaran polis aktif yang telah dikeluarkan oleh AGI beserta dengan manfaat serta kewajiban lain.

Selain itu, kata Julien, penggabungan dilakukan untuk terus meningkatkan layanan asuransi umum kepada nasabah maupun masyarakat RI.

“MAGI akan terus memperkuat produk dan layanannya, baik dalam commercial line maupun retail, termasuk menyediakan kemudahan akses melalui platform digital," tuturnya.

Baca juga: Luncurkan Asuransi Premium, AXA Mandiri Tawarkan Proteksi sekaligus Investasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com