Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sindir Artis Pamer Saldo, Sri Mulyani: Kaya Benaran Itu, Bayar Pajaknya Benaran

Kompas.com - 03/12/2019, 12:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam peringatan Hari Anti Korupsi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir para artis atau Youtuber yang ramai memamerkan saldo rekening mereka di sosial media.

Dia menyebut, golongan orang kaya yang patuh membayar pajaknya.

"Kalau orang mau gaya, mbok ya jangan tanggung gitu, harus kaya benaran. Kaya benaran itu, bayar pajaknya benaran. Jadi kalau mau Anda pamer kita juga senang gitu, 'Oh berarti orang ini tajir benaran,'" katanya ditemui di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Artis dan Youtuber Pamer Saldo Rekening Dikenai Pajak, Cek Faktanya

Bahkan, dirinya begitu miris melihat para artis dan Youtuber yang berani memamerkan saldo rekening mereka di sosmed. Pasalnya, dia menduga, mereka yang memamerkan saldo tersebut belum tentu termasuk orang yang "tajir".

"Yang enggak senang kalau lihat orang pura-pura kaya terus dia post di sosial media gitu, tapi enggak bayar ini, enggak bayar itu. Untung masih bisa pamer lagi, pamernya di medsos lagi," ungkapnya.

Sebelumnya, maraknya beberapa artis dan Youtuber memamerkan saldo rekening mereka di dunia maya menjadi target otoritas pajak. Apalagi, saldo mereka di atas Rp 1 miliar sudah pasti akan dipajaki oleh pihak perpajakan.

Baca juga: Khawatir Diincar Petugas Pajak? Simak Tips Ini

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo memaparkan sejumlah fakta mengenai saldo rekening artis dan Youtuber dikenai pajak.

Salah satunya, rekening bank dengan saldo minimal Rp 1 miliar akan dibagikan datanya ke otoritas pajak secara berkala. Hal ini menurut dia benar, sesuai undang-undang yang diatur dalam Perppu 1/2017 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 9/2017 bahwa Ditjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan berwenang meminta informasi, bukti maupun keterangan dari lembaga jasa keuangan.

Yustinus menyebut ada dua hal mengatur pajak tersebut, pertama tujuan internasional sebagai prasyarat dan komitmen Indonesia dalam inisiatif global tentang pertukaran informasi otomatis (AEoI). Kedua, kewajiban Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melaporkan informasi keuangan nasabah ke Ditjen Pajak, termasuk yang disimpan di LJK dalam negeri.

Namun, yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak adalah rekening milik orang pribadi dengan agregat saldo Rp 1 miliar (antarnegara ambang batasnya 250 ribu dollar AS), dan rekening milik entitas tanpa batasan saldo.

Baca juga: Cerita Crazy Rich Taiwan yang Enggan Pamer Kekayaan...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+