BrandzView
Konten ini merupakan kerjasama Kompas.com dengan SKK Migas

Menyelisik Peran Industri Hulu Migas untuk Pembangunan Daerah

Kompas.com - 06/12/2019, 10:30 WIB
Anissa DW,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

KOMPAS.com Sebagian orang mengenal Kabupaten Bojonegoro sebagai salah satu wilayah di Jawa Timur. Sebagian lainnya mengenal kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten Tuban ini sebagai salah satu wilayah penghasil minyak bumi terbesar di Indonesia.

Meski kini Bojonegoro dikenal karena kekayaan akan sumber daya alamnya yaitu minyak buminya, siapa sangka kabupaten ini pernah menjadi salah satu wilayah termiskin di Jawa Timur pada tahun 2000. Mengutip Kompas.com, Jumat (7/12/2018), pada 2006 Bojonegoro pernah berada di peringkat tiga kabupaten termiskin se-Jawa Timur.

Kondisi tersebut kemudian berubah karena keberadaan salah satu lapangan minyak aktif di Bojonegoro, yakni Lapangan Banyu Urip di Blok Cepu, yang dioperasikan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ExxonMobil Cepu Limited.

Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) Februari 2019, Blok Cepu memiliki lifting 219.000 Barrel Oil Per Day (BOPD) dan menjadi KKKS dengan lifting minyak bumi terbesar.

Karena keberadaan Blok Cepu tersebut, Bojonegoro yang tadinya merupakan wilayah termiskin, perlahan menjelma menjadi daerah dengan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) cukup besar.

Mengutip buletin SKK Migas Juli 2019, DBH merupakan dana pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu.

Pembagiannya dilakukan dengan memperhatikan realisasi lifting migas untuk daerah penghasil tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Mei 2019, DBH sektor migas ke pemerintah daerah pada 2018 mencapai Rp 22,48 triliun. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Bojonegoro menjadi penerima DBH migas terbesar se-Jawa Timur dengan jumlah Rp 2,28 triliun.

Tak hanya Bojonegoro, daerah-daerah lain penghasil migas pun akan menerima bagi hasil serupa sesuai realisasi lifting migas pada daerah penghasil tersebut.

Dana bagi hasil

Ketentuan bagi hasil DBH diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan UU tersebut, dari 100 persen pendapatan minyak bumi, pemerintah pusat mendapat bagian 84,5 persen. Sementara itu, pemerintah daerah mendapat 15,5 persen, yang 0,5 persennya dialokasikan untuk pendidikan.

Adapun sisa 15 persen dibagi sesuai ketentuan berlaku. Contohnya, bila daerah penghasilnya merupakan kabupataen/kota, maka rinciannya sebagai berikut 3 persen untuk provinsi, 6 persen untuk kabupaten/kota penghasil minyak, dan 6 persen untuk kabupaten/kota non-penghasil.

Untuk bagi hasil gas bumi, pemerintah pusat mendapatkan 69,5 persen dan pemerintah daerah 30,5 persen, yang 0,5 persennya untuk pembangunan pendidikan.

Sisa 30 persennya kemudian dibagi sesuai ketentuan berlaku. Contohnya, bila daerah penghasilnya merupakan kabupataen/kota, maka rinciannya 6 persen untuk provinsi, 12 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 12 persen untuk kabupaten/kota non-penghasil.

Untuk Provinsi Papua dan Papua Barat karena berstatus daerah otonomi khusus (otsus), maka memiliki perhitungan DBH berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk minyak bumi, pemerintah pusat mendapatkan bagi hasil sebesar 30 persen, sedangkan pemerintah daerah mendapat 70 persen.

Dari porsi 70 persen itu, kemudian dibagi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat 55 persen, provinsi 3 persen, kabupaten/kota penghasil 6 persen, dan kabupaten/kota non penghasil 6 persen.

Industri hulu migas di Bojonegoro, Jawa TimurDok. Humas SKK Migas Industri hulu migas di Bojonegoro, Jawa Timur

Bagi hasil gas memiliki persentase yang sama dengan minyak bumi. Namun, dari porsi 70 persen milik pemerintah daerah akan dibagi menjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat 40 persen, provinsi 6 persen, kabupaten/kota penghasil 12 persen, dan kabupaten/kota non penghasil 12 persen.

Pengembangan vendor lokal

Dalam hal pengadaan barang atau jasa untuk aktivitas indusri hulu migas, pengembangan penyedia barang/jasa lokal juga menjadi prioritas. Hal ini diatur dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) Pengelolaan Rantai Suplai tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Revisi 4.

PTK tersebut menjelaskan, KKKS, penyedia barang/jasa, dan subkontraktor wajib menggunakan barang/jasa dalam negeri. Tujuannya, selain menunjang kegiatan operasi, juga menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional.

Pada PTK itu dijelaskan pula, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan perusahaan lokal mendapat prioritas untuk berpatisipasi dalam proses tender pengadaan barang/jasa. Nilai paket tendernya dapat mencapai Rp 10 miliar untuk kontrak dalam rupiah atau 1 juta dolar AS untuk kontrak dalam kurs dolar.

Contohnya, penggunaan konten lokal untuk Tangguh Expansion Project oleh BP Indonesia. Konstruksi awal proyek kilang ketiga pengolahan gas alam cair Tangguh atau biasa disebut Train 3 di Teluk Bintuni, Papua Barat itu mencakup dua lokasi, yakni darat (onshore) dan lepas pantai (offshore).

Hingga akhir Oktober 2019, realisasi penggunaan konten lokal untuk barang dan jasa di lokasi onshore masih memenuhi komitmen kontrak sebesar 37,33 persen. Sementara itu, di kilang offshore realisasinya bahkan melebihi komitmen kontrak 35,01 persen, sekalipun masih menunggu verifikasi dari pihak Surveyor Indonesia, setelah proyek selesai.

Tenaga kerja lokal

Untuk aspek tenaga kerja, sektor strategis industri hulu migas menyediakan banyak lapangan pekerjaan. Apalagi, sektor strategis ini merupakan industri padat karya yang dapat menyerap berbagai jenis tenaga kerja.

Contohnya di Riau. Mengutip laman skkmigas.co.id, Jumat (23/8/2019), kehadiran PT Saipem Indonesia sebagai salah satu kontraktor migas di Kepri dapat membuka kesempatan kerja baru bagi masyarakat sekitar.

Ilustrasi hulu migasSHUTTERSTOCK Ilustrasi hulu migas

Menurut data PT Saipem, kehadiran proyek-proyek hulu migas mereka sejak 2016-2018 telah membuka 23.420 lowongan pekerjaan bagi tenaga kerja nasional, termasuk di dalamnya pekerja lokal.

Tanggung jawab sosial

Selain memberikan dampak ekonomi, sektor hulu migas juga berupaya meningkatkan kemandirian masyarakat serta menjaga lingkungan di isekitar daerah operasi lewat kegiatan tanggung jawab sosial (TJS).

Melansir buletin SKK Migas Agustus 2018, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bersama SKK Migas memiliki kegiatan TJS berupa Program Pengembangan Masyarakat (PPM). Program ini berfokus mengembangkan beberapa bidang, yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi, fasilitas sosial atau umum (infrastruktur), dan lingkungan.

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas M. Atok Urrahman menjelaskan, PPM merupakan upaya mendukung kegiatan operasi migas agar dapat berjalan baik tanpa kendala sosial, keamanan dan lingkungan. Selain itu, TJS menjadi salah satu cara mendapatkan izin sosial untuk beroperasi (social licence to operate).

Para KKKS pun membuat program sesuai dengan kondisi wilayah di sekitar daerah operasinya. Contohnya, PT Pertamina EP Asset 5 Field Tarakan membangun sebuah asrama untuk Sekolah Darul Furqan di Desa Sungai Limau, Kalimantan Utara, yang berlokasi di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.

Asrama itu dibangun bagi siswa dan guru Sekolah Darul Furqan karena selama ini mereka harus menempuh perjalanan berjam-jam dengan berjalan kaki untuk sampai ke sekolah.

Ada juga PT Medco E&P Indonesia di Blok Rimau, Sumatera Selatan, dengan program Tanaman Obat Keluarga (TOGA). Program ini bertujuan memberdayakan perempuan yang tinggal di sekitar daerah operasi.

Program itu sekaligus menjadi bagian dari program pertanian ramah lingkungan yang dapat diaplikasikan di lahan pekarangan rumah. Diharapkan, dengan pengembangan kegiatan tersebut dapat menjadi sumber pendapatan tambahan, peningkatan kualitas kesehatan keluarga, sekaligus penghijauan lingkungan.

Seluruh bagi hasil yang diterima oleh daerah dan upaya KKKS untuk meningkatkan kemandirian masyarakat membuktikan bahwa industri hulu migas dapat memberikan manfaat sangat besar bagi kemajuan daerah.


Terkini Lainnya

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com