Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPH Migas Gandeng Pemda dan Polda Awasi Distribusi BBM

Kompas.com - 09/12/2019, 14:54 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berusaha mengatur, mengawasi, dan memverifikasi kelancaran serta ketepatan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar, dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) premium.

Pengaturan itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Untuk mewujudkan itu, BPH Migas pun melibatkan pemerintah daerah dan kepolisian daerah.

Terkait hal tersebut, Komite BPH Migas M. Ibnu Fajar berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdisyam, Selasa (3/12/2019).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk membangun sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda) dan kepolisian daerah.

Baca juga: BPH Migas Putuskan Penyalur Jenis BBM Tertentu Hanya Dua

Dalam pertemuan tersebut, Ibnu meminta peran aktif Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara, agar tidak terjadi kelangkaan dan keterlambatan penyaluran BBM, terutama menjelang Natal 2019 dan tahun baru 2020.

“BPH Migas tidak mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, BPH Migas telah melakukan MoU dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian RI untuk menangani penyalahgunaan penyediaan dan pendistribusian BBM,” kata Ibnu, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Pengawasan bersama yang melibatkan kepolisian merupakan tindak lanjut dari beberapa kesepakatan di bawah ini.

Pertama, Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 02/MoU/KABPH/2018, Nomor B/58/IX/2018 pada 17 September 2018.

Kedua, pedoman Kerja antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 01/PK/SES/BPH Migas/2019 dan Nomor B/88/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019.

Dua pedoman kerja itu tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM, serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.

“30 Pegawai BPH Migas yang telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), ditambah 24 komite atau pejabat BPH Migas yang telah mengikuti Pendidikan Reserse di Pusdiklat Reserse Polri Mega Mendung akan ditugaskan dalam Tim Pengawasan Bersama,” kata Ibnu.

Baca juga: BPH Migas Dorong Pembangunan Pipa Gas Trans Kalimantan

Brigjen Merdisyam menyatakan kesiapan pihaknya berkoordinasi dengan BPH Migas dalam mengawasi penyediaan, pendistribusian BBM solar subsidi dan premium penugasan, serta menindak penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Senada dengan Brigjen Merdisyam, Ali pun menyatakan dukungan dan kesiapannya untuk bersinergi dengan BPH Migas.

“Dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah Sulawesi Tenggara yang signifikan, kami meminta PT. Pertamina (Persero) dan BPH Migas menjaga kesinambungan suplai BBM kepada masyarakat dan industri di Sulawesi Tenggara,” kata Ali, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com