Sebetulnya kata Susi, tak hanya di Indonesia saja ekspor benur dilarang. Di negara-negara lain seperti Australia, India, dan Cuba, lobster tidak diambil bibitnya. Di Australia misalnya, pengambilan lobster minimal berukuran 1 pound dan ukurannya pun turut diatur.
"Australia, India, Cuba dll yg ada Panulirus Hommarus mrk tidak ambil bibitnya, mrk ambil size tertentu saja. Australia min 1 pound &max size jg diatur. Yg besar bisa jadi indukan yg produktif. Mrk tidak budidayakan bibit, tidak ekspor bibit. Apakah krn mrk lebih bodoh dr kita????," sebut Susi.
Seperti diberitakan, sebelumnya Menteri KP Edhy Prabowo menyamakan ekspor benih lobster yang masih dalam kajian dengan ekspor nikel. Dia bilang, nikel dieskpor sejak tahun 2016 hingga 2019 untuk menunggu perusahaan siap membuka pengolahannya.
Begitu pun nantinya lobster yang diekspor guna menunggu industri pengolahannya siap. Kemudian ekspor akan diberhentikan seperti bijih nikel yang akan berhenti diekspor mulai Januari 2020.
Baca juga: Soal Ekspor Benih Lobster, Ini Penjelasan KKP
Nikel itu benda mati tidak bisa beranak pianak diambil akan habis. Lobster itu mahluk hidup bernyawa, berkembang biak/ beranak pianak. Kita jaga habitat& keberlanjutan bibit2nya di alam pasti Lobster itu akan tetap ada, banyak sepanjang masa untk kita ambil, makan & jual????????????????????????
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) December 17, 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.