JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Selasa (17/12/2019) siang.
Kedatangan mereka ke kantor Erick Thohir tersebut untuk menagih janji terkait pelunasan klaim kepada nasabah dari perusahaan asuransi plat merah tersebut.
Salah satu nasabah Jiwasraya, Haresh Nandwani mengaku sudah mengirimkan surat ke Kementerian BUMN. Mereka ingin bertemu dengan Erick Thohir atau perwakilannya untuk meminta kejelasan.
“Kita mau tanya kapan, kalau enggak bisa sekarang, bisanya kapan, tahun lalu waktu mereka gagal bayar mereka mengatakan kuartal pertama 2018, paling lambat kuartal II, terus-terusan ditunda-tunda,” ujar Haresh.
Baca juga: Jiwasraya Cari Dana Rp 13 Triliun, Bagaimana Mendapatkannya?
Haresh mengaku sudah menjadi nasabah Jiwasraya sejak 2017 lalu. Dia membeli asuransi tersebut dari bank penyalur Standard Chartered.
Menurut dia, Jiwasraya mulai gagal bayar sejak 2018 lalu.
“Dia (Jiwasraya) mulai tersendat 6 oktober 2018 dan sampai hari ini belum ada pembayaran. Dia hanya mengatakan kita lagi ada kesulitan, akan dibayarkan begitu ada dana,” kata Haresh.
Masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.
Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.
Baca juga: Sri Mulyani Bakal Libatkan Kepolisian hingga KPK untuk Tuntaskan Kasus Jiwasraya
Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses.
Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.
Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun.
Ini demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.