Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Nelayan Bergantung Hidup pada Pengambilan Benih Lobster?

Kompas.com - 18/12/2019, 05:38 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo terus menjadi sasaran tembak netizen terkait dengan rencana ekspor benih lobster. Dalam setiap kesempatan, Edhy selalu menyebut banyak masyarakat yang bergantung hidup dengan menangkap benih lobster.

"Ada masyarakat yang sudah bergantung hidupnya dengan nangkap benih. Kemudian mau kita apakan? Kalau distop toh nyatanya penyeludupannya banyak," kata Edhy awal pekan ini.

Namun, omongan Edhy tampaknya masih menimbulkan tanda tanya, apakah memang benar ada banyak nelayan yang bergantung hidup pada penangkapan benih lobster?

Dalam retweet akun Twitter Susi Pudjiastuti, terlihat puluhan nelayan di Lombok menyatakan sikap tidak akan menangkap benih lobster apalagi menjualnya. Komitmen nelayan tersebut juga didukung oleh kesepakatan dalam secarik kertas.

Berdasarkan berita sebelumnya yang diunggah Kompas.com, Juni 2017, sekitar 2.246 rumah tangga masyarakat penangkap benih lobster Lombok siap beralih kembali menjadi pembudidaya ikan. Hal ini ditandai dengan ikrar bersama di hadapan pemerintah setempat.

"Bersedia beralih dari aktivitas penangkapan benih lobster ke usaha di bidang kelautan dan perikanan," ujar perwakilan masyarakat penangkap benih lobster Lombok Tengah, Leguh, saat membacakan ikrar di Dusun Bumbang, Desa Mertak, Lombok Tengah, Senin (19/6/2017).

Baca juga: Jokowi Buka Suara Soal Ribut Lobster, Bela Susi atau Edhy?

Selain itu, masyarakat penangkap benih lobster Lombok juga menyatakan tidak akan melakukan penangkapan benih lobster maupun lobster dengan ukuran berat kurang dari 200 gram.

Musnahkan alat tangkap

Mereka juga bersedia untuk memusnahkan sarana alat tangkap benih lobster dan memastikan tidak akan ada lagi aktivitas penangkapan benih lobster dan akan melaporkan masyarakat yang masih melakukan penangkapan benih lobster kepada pihak pemerintah dan aparat terkait.

Hadir juga saat itu, Direktur Jenderal Budidaya Perikanan Slamet Subiakto yang mengapresiasi niat masyarakat untuk meninggalkan penangkapan benih lobster dan beralih ke budidaya perikanan.

"Kesadaran ini luar bisa dan dilihat dunia. Kami akan mendampingi terus," kata Slamet, kala menyerahkan bantuan sarana dan prasarana budidaya perikanan kepada kelompok pembudidaya di Dusun Bumbang, Desa Mertak, Lombok Tengah.

Pemerintah juga memberi bantuan berupa rumput laut 720 paket, benih bawal bintang 655 paket, kerapu 580 paket, bandeng 40 paket, udang vaname 20 paket, lele 209 paket, nila 14 paket, perahu sarana angkut rumput laut 71 unit.

Total nilai bantuan sarana dan prasarana budidayanya mencapai Rp 50 miliar dengan jumlah masing-masing paket sekitar Rp 20 juta-Rp 22 juta.

Wacana Terus Memanas

Akhir-akhir ini wacana Edhy tentang rencana ekspor benih lobster terus memanas. Hal ini lantaran banyak pihak yang menolak wacana tersebut karena dianggap menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, terutama ekosistem laut Indonesia.

Presiden Joko Widodo juga tak mau ketinggalan untuk berkomentar. Menurutnya, ekspor benih lobster harus mempertimbangkan tiga hal penting, antara lain manfaat negara, manfaat nelayan, dan ekosistem yang terjaga.

"Yang paling penting, menurut saya, negara mendapatkan manfaat, nelayan mendapatkan manfaat, lingkungan tidak rusak. Yang paling penting itu," ujar Presiden Jokowi di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Pada masa jabatan Susi, ekspor benih lobster dilarang dan tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016. Susi juga menyosialisasikan kepada nelayan-nelayan untuk tidak menangkap bibit lobster karena berdampak pada hilangnya lobster di perairan Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com