Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemendag Mulai Perketat Pengawasan Tata Niaga Impor

Kompas.com - 18/12/2019, 19:18 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan RI mulai memperkuat pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) guna memperketat masuknya barang impor.

Guna mewujudkan penguatan pengawasan itu, Kemendag menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kantor Kemendag, Rabu (18/12/2019).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono dan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menjadi pihak yang menandatangani nota kesepahaman tersebut.

Penandatanganan juga disaksikan langsung Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto beserta pejabat kementerian/lembaga terkait.

Baca juga: Kemendag Edukasi Pemangku Kepentingan tentang Persetujuan AHEEERR

 

“Kemendag termasuk baru dalam menjalankan tugas dan kewenangan pengawasan yang sebelumnya hanya dilakukan petugas bea dan cukai,” kata Menyeri Perdagangan, Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis.

Oleh karena itu, imbuh dia, perlu dukungan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang analisis pelanggaran, pengembangan manajemen risiko, dan pengembangan sistem pengawasan dari Ditjen Bea dan Cukai.

“Tujuan nota kesepahaman adalah meningkatkan koordinasi pertukaran data dan informasi profil pelaku usaha dan obyek pengawasan tata niaga impor yang telah dianalisis Indonesia Single Risk Management (ISRM),” kata Agus.

Nota kesepahaman ini menurut dia juga merupakan dukungan bagi kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean dan pemanfaatan laboratorium teknis Ditjen Bea dan Cukai.

Manfaat penguatan pengawasan post border

Kegiatan post border adalah mekanisme pengawasan tata niaga impor dengan diawali pemeriksaan kesesuaian izin impor pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag setelah barang keluar dari kawasan pabean.

Pengawasan barang impor pun semakin ketat sehingga memberi jaminan hukum untuk pelaku usaha dan jaminan kualitas untuk konsumen dalam negeri.

Kebijakan itu juga diharapkan mampu mengeluarkan barang dari kawasan pabean dengan cepat, khususnya bahan baku industri guna memberikan kemudahan dalam berusaha dan investasi.

“Diharapkan sinergitas Kemendag dan Kemenkeu melalui sistem elektronik dapat mempercepat tindak lanjut atas dugaan pelanggaran importir,” kata Mendag.

Baca juga: Menteri Pertanian RI: Impor Memang Tidak Haram, tetapi…

Sementara itu menurut Dirjen Veri, penguatan tersebut juga memudahkan pelaku usaha melakukan impor.

“Namun konsekuensinya, Kemendag semakin tegas dalam mengawasi izin impor,” imbuh dia.
Kemendag, lanjut Veri, tak akan segan memblokir atau memberi sanksi pidana bagi importir yang menyalahi aturan.

Menurut Dirjen Heru, penandatanganan nota kesepahaman itu diharapkan mempercepat penindakan terhadap pelanggar tata niaga impor.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemnaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemnaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com