Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Century, Mungkinkah Pemerintah Bailout Jiwasraya?

Kompas.com - 25/12/2019, 15:47 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan yang menerpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terbilang berat. BUMN asuransi ini gagal bayar polis produk asuransi JS Saving Plan kepada nasabahnya senilai Rp 12,4 triliun.

Sejumlah opsi penyelamatan tengah digodok pemerintah. Rencana penyelamatan yang mengemuka adalah mempercepat pembentukan holding BUMN asuransi, dimana perusahaan-perusahaan asuransi milik negara keroyokan membantu Jiwasraya.

Berkaca kasus Bank Century, bisakah bailout dilakukan pada Jiwasraya?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyatakan tidak menyediakan dana talangan (bailout) untuk pembayaran klaim jatuh tempo nasabah PT Asuransi Jiwasraya pada tahun depan.

“Pada 2020 tidak ada anggaran untuk ini (bailout) Jiwasraya,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta seperti dikutip dari Kontan, Rabu (25/12/2019).

Isa tidak mau berkomentar terkait potensi pemberian bailout Jiwasraya pada tahun 2021. Terkait masalah gagal bayar Jiwasraya, ia menyarankan untuk menanyakan secara langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri asuransi.

Sementara terkait tunggakan Jiwasraya, juga seharusnya ditanyakan kepada pemegang saham yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan ke Kemenkeu.

Baca juga: Jangan Sampai Penyelamatan Jiwasraya Jadi Beban BUMN Asuransi Lain

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, opsi baiout dengan menggunakan skema Penyertaan Modal Negara (PMN) memang bukan opsi tepat.

Yang ada, kata Enny, malah memunculkan preseden buruk di masa depan.

"Bailout itu kan pakai uang rakyat. Kalau apa-apa bailout pakai uang rakyat, malah buruk sekali ke depannya. Orang melakukan kesalahan, tapi karena merasa dilindungi pemerintah, jadi merasa tanpa beban," kata Enny.

Menurutnya, kerugian yang diderita Jiwasraya sangat besar, menunjukan ada pengelolaan yang salah dari manajemen lama.

Karena ada moral hazard pada manajemen lama Jiwasraya, sambungnya, pemerintah juga harus mendahulukan penegakkan hukum.

"Pertama harus ada law enforcement. Jadi sebenarnya sebelum dicari alternatif solusi, harus didahulukan pengungkapan kasusnya agar sampai tuntas dan transparan," kata Enny.

Sebagai informasi, Jiwasraya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasinya, JS Saving Plan. Nilai tunggakan pada nasabahnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 12,4 triliun.

Seretnya keuangan Jiwasraya bermula dari jatuhnya nilai portofolio saham yang dimilikinya. JS Saving Plan merupakan produk asuransi jiwa sekaligus investasi yang ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com