Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rokok Naik, Angka Kemiskinan Bisa Naik Juga?

Kompas.com - 01/01/2020, 07:43 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Per hari ini, Rabu (1/1/2020), harga rokok naik 35 persen.

Menurut Managing Director Politicial Economy and Policy Studies (Peps) Anthony Budiawan mengatakan kebijakan ini bisa berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia.

"Menurut saya ini dilematis karena kalau dilihat dari para perokok rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah itu yang dimana mereka akan menjadi lebih miskin karena mengeluarkan budget yang tinggi untuk membeli rokok ," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Baca juga: Sah, Mulai Besok Harga Rokok Naik 35 Persen, Ini Rinciannya

Anthony mengatakan bahwa rokok adalah salah satu inverior good. Artinya, berapapun harganya orang akan membeli.

Dengan demikian, imbuh Anthony, perokok hanya bisa mengurangi konsumsi rokoknya dengan semakin mapan kondisi keuangan. Apabila sudah begitu, maka semakin meningkat pula kesadaran untuk hidup sehat dan tidak merokok.

"Jadi kita lihat di negara maju jumlah perokoknya sedikit dibanding dengan negara miskin karena tingkat kesadaran untuk menjaga kesehatannya juga ada. Jadi menurut saya tidak ada pengaruh bea cukai rokok naik dengan menurunnya jumlah perokok di Indonesia dan kalau tujuannya untuk membantu keuangan Indonesia mengapa tidak pajak bangunan pabriknya saja yang ditinggikan?" tutupnya.

Baca juga: Malam Tahun Baru, Harga Rokok Sudah Naik

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok efektif per 1 Januari 2020. Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen. Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.

Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Baca juga: Harga Jual Eceran Rokok Elektrik Bakal Naik Tahun Depan

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com