Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Lho Jenis Profesi yang Mau Digaji Per Jam, Pekerjaanmu Termasuk?

Kompas.com - 01/01/2020, 17:00 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menggodok skema upah per jam untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja. Hal itu ditujukan untuk memberikan kepastian bagi tenaga kerja maupun pengusaha.

Upah per jam tersebut diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja di Indonesia. Waktu kerja dalam Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 40 jam per minggu.

Di sisi lain, banyak profesi yang jam kerjanya di bawah 40 jam per pekan, sehingga dirasa perlu dibuat regulasi sehingga memiliki payung hukum yang jelas.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sektor industri akan tetap menerapkan gaji minimum secara bulanan. Sehingga tak akan menghilangkan sistem gaji bulanan ataupun upah minimum baik UMP maupun UMK yang berlaku saat ini.

Kendati begitu, dirinya sedikit memberikan bocoran informasi sektor mana saja sistem upah per jam bisa diterapkan. Bidang pekerjaan yakni pekerjaan penunjang industri, seperti sektor jasa dan perdagangan.

Untuk sektor jasa, dia mencontohkan upah per jam efektif diterapkan pada usaha jasa konsultan. Dimana pekerjaannya sangat fleksibel dalam hal waktu.

Baca juga: Kontroversi Upah Per Jam: Ditolak Buruh, Didukung Pengusaha

“Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju,” ujar Agus dikutip dari keterangan resminya, Rabu (1/1/2020).

Menurut dia, sistem upah yang dihitung per jam bukanlah hal yang baru dalam dunia tenaga kerja. Sebab, sejumlah negara sudah menggunakan skema tersebut.

Dilansir dari situs World Population Review, ada sepuluh negara memberikan upah per jam dengan nilai besar. Kesepuluh negara itu, yakni Luksemburg, Australia, Prancis, Selandia Baru, Jerman, Belanda, Belgia, Inggris, Irlandia, dan Kanada.

Saat ini, dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sementara upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerjanya.

“Oleh karena itu, diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pekerja kita. Fokus ini salah satunya guna merebut peluang terhadap momentum bonus demografi yang dinikmati Indonesia hingga tahun 2030 nanti,” katanya.

Rencana sistem upah kerja per jam ini bakal dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang diharapkan bisa memperkuat perekonomian nasional dan daya saing Indonesia.

Baca juga: Ini 10 Negara yang Beri Upah Per Jam Tertinggi di Dunia

Skema upah per jam dalam Omnibus Law itu akan menggenjot investasi dan menumbuhkan lapangan kerja baru,”

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyebut salah satu sektor yang efektif diterapkan upah per jam yakni perdagangan, usaha restoran salah satunya.

"Jadi itu salah terima. Kalau yang per jam itu misalnya konsultan yang dibayar per jam jadi lebih ke pekerja jasa atau pekerja paruh waktu. Misalnya kerja di restoran itu kan bisa digaji paruh waktu, jadi itu diakomodir di dalam UU berubah jadi gaji per jam," terang Airlangga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com