Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law Bakal Atur Tunjangan PHK Jadi 6 Bulan Gaji, Ini Penerapan Pemberian Pesangon di Negara Lain

Kompas.com - 03/01/2020, 20:16 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewacanakan pemberian insentif kepada pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan besaran setara 6 bulan gaji. Wacana tersebut pun dianggap merugikan kalangan buruh lantaran besaran uang pesangon yang lebih kecil dibanding aturan yang saat ini berlaku.

Namun demikian, pemerintah belum secara lebih lanjut menjelaskan lebih rinci mengenai aturan pemberian pesangon kepada korban PHK ini.

Di dalam UU Nomor 13 tahun 2003, telah diatur mengenai pemberian pesangon kepada korban PHK oleh pemilik usaha.

Di dalam aturan tersebut di jelaskan, Perhitungan uang pesangon diatur mulai untuk buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan uang pesangon sebesar satu bulan upah hingga masa kerja delapan tahun atau lebih dengan uang pesangon sebesar sembilan bulan upah.

Selain itu, untuk buruh dengan masa kerja minimal tiga tahun atau lebih yang mengalami PHK juga bakal mendapatkan uang penghargaan masa kerja dengan nilai minimal dua bulan upah dan maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.

Sebagai contoh, masa kerja delapan tahun atau lebih berhak mendapatkan pesangon sebesar sembilan kali gaji. Lalu untuk uang penghargaan dengan masa kerja tersebut adalah empat bulan gaji. Dengan demikian, total yang didapatkan adalah 13 kali gaji.

Jika dibandingkan dengan negara lain, besaran pesangon yang diberikan kepada korban PHK di Indonesia cenderung lebih besar.

Seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Organisasi Buruh Internasional (ILO), untuk masa kerja empat tahun, buruh Indonesia akan mendapatkan setidaknya lima bulan upah untuk uang pesangon dan dua bulan uang penghargaan masa kerja. Sedikitnya, buruh akan menerima pesangon sebesar tujuh bulan upah.

Sementara di India, besaran pesangon yang diberikan untuk buruh yang mengalami PHK dengan masa kerja kurang atau sama dengan empat tahun sebesar 60 hari kerja atau dua bulan upah. Sementara, uang penghargaan masa kerja baru diberikan untuk buruh dengan masa kerja sama dengan atau lebih dari lima tahun.

Untuk Malaysia, besaran pesangon yang diberikan untuk buruh dengan masa kerja empat tahun sebesar dua bulan kerja, begitu pula dengan uang penghargaan masa kerja.

Untuk di Thailand, jika PHK dilakukan karena alasan ekonomi, pekerja dengan masa kerja setidaknya enam tahun lebih harus menerima tambahan pesangon selain uang penghargaan masa kerja, yaitu upah untuk 15 hari kerja di setiap tahun pekerjaan (jika bekerja enam tahun artinya akan mendapat 3 bulan upah), dengan jumlah maksimum sama dengan upah 12 bulan.

Sementara untuk uang penghargaan masa kerja dengan masa kerja empat tahun, buruh yang bersangkutan akan mendapatkan pesangon sebesar enam bulan upah.

Adapun di Vietnam, untuk pekerja dengan masa kerja selama empat tahun bakal mendapatkan uang pesangon sebesar empat bulan upah dengan uang penghargaan masa kerja setara dengan dua bulan upah.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan pemberian insentif kepada korban PHK setara dengan 6 bulan kerja merupakan skema unemployment benefit alias jaminan bagi pekerja yang akan masuk dalam omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja.

"Sekarang BPJS tidak punya yang namanya unemployment benefit. Jadi orang hanya ada jaminan hari tua, atau jaminan meninggal. Sekarang kita tambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com