Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Cara Pilih Asuransi Banjir Berdasarkan Wilayah

Kompas.com - 07/01/2020, 10:14 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca banjir merendam sebagian wilayah Jabodetabek, kerugian yang jumlahnya tak sedikit mau tak mau harus ditanggung, jelas sangat memberatkan.

Maka dari itu, penting memiliki polis asuransi banjir untuk memitigasi risiko kerugian.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam memilih asuransi banjir adalah mengetahui rating wilayah atau ketinggian lokasi perumahan untuk memastikan nilai klaimn yang akan diperoleh.

"Tentu dengan melihat lokasi. Karena berbeda satu lokasi ke lokasi lain san juga perbedaan per wilayah misalkan Jawa Barat rate-nya lebih tinggi daripada Banten. Kemudian pilih lokasi yang bonafit berdasarkan rating," kata Irvan kepada Kompas.com, Senin (6/1/2020).

Baca juga: Pasca Banjir, Lihat Lagi Pentingnya Asuransi Kerugian

Irvan menjelaskan, tarif atau premi asuransi yang ditanggung untuk asuransi harta benda pada lini usaha di kawasan Jakarta, Banten dan Jawa Barat terbagi dalam 4 zona, yakni zona 1 (low/rendah), zona 2 (moderate/sedang), zona 3 (high/tinggi) dan zona 4 (very high/sangat tinggi).

Zona low merupakan daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah mengalami banjir dengan ketinggian di bawah 30 cm.

Untuk tarif premi yang harus dibayar adalah 0,050 persen sampai dengan 0,055 persen dari nominal premi asuransi standar.

Baca juga: Simak, Ini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Rusak karena Banjir

Sementara zona 2 atau moderate untuk kawasan dengan potensi genangan air 30 cm sampai 60 cm dengan tarif premi sama dengan zona 1 ditambah dengan faktor loading.

Biaya ini juga berlaku pada zona 3 dengan kedalaman 60 cm sampai 100 cm dan zona 4 dengan kedalaman di atas 100 meter.

Sementara itu, untuk skema tarif asuransi kendaraan bermotor dibagi menjadi 3 wilayah.

Wilayah 1 mencakup Sumatera, Wilayah 2 mencakup Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Wilayah 3 mencakup luar Sumatera, Jakarta Banten dan Jawa Barat.

Baca juga: Permintaan Klaim Asuransi Mobil Melonjak Gara-gara Banjir

Untuk tarif atau premi yang diberlakukan di Sumatera yakni 0,075 persen sampai dengan 1 persen dari premi asuransi standar (untuk asuransi comprehensive) dan 0,05 sampai 0,07 persen untuk asuransi total loss only.

Adapun untuk premi wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat dikenakan premi sebesar 0,10 persen sampai 0,125 persen dari tarif standar asuransi (untuk asuransi comprehensive).

Untuk total loss only dengan premi 0,075 persen sampai dengan 0,1 persen dari asuransi standar.

Untuk premi asuransi pada wilayah di luar Sumatera, Jakarta Banten dan Jawa Barat akan dikenakan premi 0,075 persen sampai 0,1 persen dari jumlah premi asuransi standar (untuk asuransi comprehensive).

Terakhir, untuk asuransi total loss only dikenakan 0,05 persen sampai 0,075 persen dsri jumlah premi asuransi standar.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Simak 3 Jenis Asuransi Kendaraan Ini

Irvan menilai, umumnya asuransi kendaraan bermotor jarang memberikan asuransi banjir dan lebih kepada asuransi kehilangan sepeda motor.

"Begitupun asuransi kendaraan bermotor yang datang dari pembiayaan bank. Tapi itu standar dan tidak termasuk banjir, bahkan hanya setahun pertama saja all risk. Di tahun berikutnya juga mereka hanya memberi total loss only," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com