Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Pastikan Tak Ada Anggaran Tambahan Untuk BPJS Kesehatan

Kompas.com - 07/01/2020, 16:20 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Data terakhir BPJS Kesehatan menunjukkan, sebanyak 9,8 juta peserta kelas III mandiri melakukan penunggakan pembayaran.

Padahal tahun ini, pemerintah pun mulai menerapkan aturan baru terkait kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan yakni kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Untuk mengantisipasi tunggakan pembayaran iuran, pemerintah pun bakal membuka pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan tak akan ada penambahan anggaran dana suntikan untuk BPJS Kesehatan meski akan ada potensi tambahan jumlah penerima iuran dari peserta kelas III yang menunggak tersebut.

"Jadi itu menjadi target yang akan dijadikan (perserta) PBI asalkan datanya valid. Jadi dia dibebaskan biayanya," ujar Askolani ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Baca juga: Iuran Naik, Peserta Nonaktif BPJS Kesehatan Diproyeksi Capai 60 Persen

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, saat ini pihak Kementerian Sosial tengah menyisir data peserta PBI, apakah peserta yang bersangkutan benar-benar layak masuk dalam kategori tersebut.

Jika kemudian ada peserta-peserta yang ternyata tidak layak, maka akan disubstitusi dengan target peserta PBI dari golongan kelas III yang juga telah didata.

"Jadi Kemensos sudah melakukan (pendataan) sejak setahun lalu dan pelan-pelan. Sekarang jumlah (peserta PBI yang tidak layak) tidak banyak lagi," ujar Askolani.

Adapun pada tahun 2019 ini, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk peserta PBI sebesar Rp 40 triliun. Jumlah tersebut lebih besar dua kali lipat jika dibandingkan dengan anggaran untuk peserta PBI tahun lalu.

Kenaikan iuran tersebut diharapkan bakal berjalan bersamaan dengan perbaikan kebijakan pelayanan kesehatan oleh Kementerian Kesehatan.

"Sehingga di 2020 diharapkan tidak ada lagi kebutuhan suntikan seperti di tahun sebelumnya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com