Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendrisman Rahim: Karier Moncer di Asuransi, Berakhir di Prodeo

Kompas.com - 15/01/2020, 10:53 WIB
Muhammad Idris,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung resmi menahan eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim selama 20 hari ke depan. Hendrisman ditahan bersama empat orang lainnya dalam kasus yang merugikan BUMN asuransi itu hingga Rp 12,4 triliun.

Nama Hendrisman sendiri sudah puluhan tahun malang melintang di industri asuransi. Karirnya di industri tersebut juga terbilang moncer. Pria kelahiran Palembang ini pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Di Jiwasraya, Hendrisman menjabat sebagai Direktur Utama sejak Januari 2008. Sebelumnya, dirinya sempat mengemban posisi sebagai Direktur Utama PT Reasuransi Internasional Indonesia.

Karirnya di Jiwasraya kemudian digantikan oleh Asmawi Syam. Belakangan muncul ketidakberesan dalam pengelolaan dana nasabah laporan keuangan yang kemudian dilaporkan oleh Asmawi yang juga mantan Direktur Utama Bank BRI itu.

Pria kelahiran 18 Oktober 1955 ini puluhan tahun berkecimpung di dunia asuransi, dia merupakan jebolan Jurusan Matematika Universitas Indonesia (UI).

Baca juga: Siapa Benny Tjokro, Sosok yang Terseret Kasus Jiwasraya dan Asabri?

Dikutip dari laman AAJI, Hendrisman juga mendapatkan gelar Master of Art dalam bidang Aktuaria dari Ball State University, Muncie, Indiana, Amerika Serikat. Selain di Jiwasraya, Hendrisman juga didapuk menjadi Komisaris Utama Asrinda Asthasangga Reinsurance Broker.

Hendrisman memulai karirnya di industri asuransi sebagai Calon Pegawai Negeri Bagian Servis dan Analis di INDORE dan pada tahun 2000-2008 menjadi Direktur Utama ReINDO.

Dia juga tercatat juga aktif sebagai Ketua Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Ketua Majelis Persatuan Aktuaris Indoensia (PAI), serta Ketua Yayasan Asuransi Indonesia (YAI).

Sementara dilihat dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendrisman memiliki total harta sebesar Rp 17.354.585.093.

Bila dirinci, aset Hendrisman berupa empat properti tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang, Bekasi, dan Jakarta Pusat, yang nilainya mencapai Rp 3.863.079.000.

Selain itu, Hendrisman juga memiliki deretan kendaraan mewah satu Mobil merek Lexus, dua Mercedes Benz, satu Toyota Alphard, dan satu Lexus Jeep.

Dalam laporan harta kekayaan yang dilaporkan tahun 2018 itu, Hendrisman juga melaporkan kepemilikan tiga unit motor gede atau moge Harley Davidson.

Hendrisman memang diketahui hobi melakukan touring menunggangi moge Harley Davidson dalam beberapa kesempatan. Total harta bergerak dimilikinya sebesar Rp 2.850.000.000.

Harta Hendrisman lainnya berupa aset bergerak senilai Rp 700.000.000, surat berharga sebanyak Rp 3.319.635.000, simpanan senilai Rp 5.971.871.093, dan harta lainnya sejumlah Rp 650.000.000.

Ditahan di Rutan Guntur

Hendrisman ditahan bersama empat orang lainnya dalam kasus yang merugikan Jiwasraya. Mereka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Kelima tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

Benny Tjokro ditahan di Rutan Salemba cabang KPK, Hendrisman ditahan di Rutan Guntur, Heru ditahan di Rutan Kejagung, Syahmirwan di Rutan Cipinang, dan Harry ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Punya Utang di Asabri

Diberitakan sebelumnya, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Terdapat 98 saksi yang telah diperiksa ketika kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kemudian, setelah ditangani oleh Kejagung, terdapat 34 orang saksi yang diperiksa sejak Jumat (27/12/2019) hingga Senin (13/1/2020).

Selain itu, Kejagung juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.

Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy. Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor. Diketahui, 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.

Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

(Sumber: KOMPAS.com/Devina Halim | Editor: Bayu Galih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com