Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kembali Pastikan RUU Omnibus Law Tidak Turunkan Upah Minimum

Kompas.com - 17/01/2020, 21:18 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan substansial draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam substansi-substansi tersebut pemerintah memastikan bahwa upah minimum tenaga kerja tidak turun.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, kepastian ini dicantumkan dalam klaster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law.

"Upah minimum dipastikan tidak turun. Prinsip pertama. Dan juga tidak dapat ditangguhkan (dilarang pelaku usaha)," ujar dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Pernyataan ini juga menjawab rumor di masyarakat yang menyebutkan adanya penurunan upah minimum dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Selain itu, pria yang akrab disapa Susi itu menjelaskan kenaikan upah minimum juga masih akan mengikuti pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah. Hal ini dilakukan agar perhitungan kenaikan upah sesuai dengan kemampuan pelaku usaha di setiap daerah.

"Sehingga jelas hitungannya," katanya.

Draft substansi Omnibus Law ini juga menyebutkan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah ini hanya berlaku untuk pekerja baru, atau kurang dari satu tahun.

Namun, pekerja tersebut tetap dimungkinkan menerima di atas upah minimum dengan mempertimbangkan kompetensi, pendidikan dan sertifikasi.

"Untuk pekerja eksisting sistem pengupahan mengatur berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan," katanya.

Susi pun menambahkan, pemerintah memberikan pengecualiaan besaran upah minimum untuk pelaku usaha di industri padat karya.

Insentif ini diberikan pemerintah dengan tujuan agar pelaku usaha padat karya bisa menyesuaikan upah dengan kemampuan bayar, sehingga perusahaan tetap sehat.

"Semuanya tetap terkontrol di teman-teman Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com