Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Libur 3 Hari dalam Seminggu, Ini Untung Ruginya

Kompas.com - 19/01/2020, 11:53 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana empat hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mengemuka. Hari libur para abdi negara ini diwacanakan untuk ditambah dari dua hari menjadi tiga hari dalam sepekan.

Dalam rencana yang bergulir, PNS bisa mendapatkan tambahan libur pada hari Jumat, di luar libur yang sudah berlaku saat ini di akhir pekan yakni di hari Sabtu dan Minggu.

Wacana penambahan libur ini memunculkan pro dan kontra. Sebenarnya, apa keuntungan dan kerugian dari bekerja hanya 4 hari dalam seminggu?

Dilansir dari The Balance Careers, lima hari kerja merupakan standar yang sudah sangat pakem diterapkan di Amerika Serikat (AS) maupun negara-negara Barat lain. Semakin berkembangnya teknologi dan kemudahan bekerja, standar yang diterapkan perusahaan di Barat tersebut relatif semakin fleksibel.

Di AS contohnya, seorang karyawan bisa saja beralih menjadi bekerja empat hari dalam seminggu dari sebelumnya bekerja selama lima hari. Namun konsekuensinya, jam kerja karyawan bertambah menjadi 10 jam per hari, dari sebelumnya 8 jam per hari saat libur ditetapkan dua hari dalam seminggu.

Baca juga: Wacana PNS Libur 3 Hari, Tjahjo Kumolo: Jangan Kebanyakan Libur

Itu artinya, meski ada penambahan hari libur, karyawan tetap bekerja selama 40 jam dalam seminggu. Gaji yang berlaku bagi karyawan juga tidak berubah.

Pemilihan hari libur tambahan pun sangat fleksibel di hari mana pun. Namun di banyak negara-negara Barat, karyawan cenderung memilih tambahan libur pada hari Senin atau Jumat jika kebijakan itu diimplementasikan. 

Lantas apa keuntungan yang didapat jika empat hari kerja dalam seminggu diterapkan perusahaan?

Manfaat yang paling terasa tentunya karyawan memiliki tambahan satu hari dimana sama sekali tak memikirkan apa pun tentang pekerjaan.

Selain itu, karyawan juga memiliki bonus waktu yang hilang jika karyawan melakukan perjalanan ke tempat kerja dalam sehari. Keuntungan ini lebih terasa jika tempat bekerja dan tempat tinggal memiliki jarak yang jauh dan seringkali mengalami kemacetan.

Beberapa studi membeberkan, sejumlah manfaat masuk kerja empat hari sepekan antara lain bisa efektif mengurangi stress, meningkatkan produktivitas, dan suasana hati karyawan yang lebih bahagia.

Kebijakan tambahan libur juga rupanya bisa efektif mengurangi risiko karyawan berniat pindah ke perusahaan lain.

Kendati memiliki banyak manfaat, libur tiga hari juga memiliki efek buruk bagi perusahaan, apalagi bagi perusahaan yang operasionalnya masih konvensional atau terikat waktu.

Lima hari kerja dari Senin-Jumat ditetapkan sebagai hari normal bisnis berjalan efektif di seluruh dunia. Artinya, jika ada karyawan yang libur saat hari tersebut, tak jarang beberapa pelanggan atau klien mengeluhkan respon yang lambat, bahkan tak ditanggapi sama sekali.

Selain itu, dalam studi yang dilakukan, ada kemungkinan orang yang kembali bekerja setelah lama berlibur akan mengalami produktivitas bekerja. Kondisi itu bahkan bisa berlangsung berjam-jam di hari pertama masuk kerja.

Fleksibilitas bekerja empat hari dalam seminggu juga seringkali berbenturan dengan jadwal rapat. Dimana perusahaan harus menyesuaikan jadwal pertemuan agar semua karyawan yang memiliki keterkaitan tugas bisa hadir.

Baca juga: Ada Wacana PNS Libur Hari Jumat, Pemkot Tangsel: Asal Pelayanan Masyarakat Tak Menurun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com