Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Putra, HC
Komite Eksekutif ICCI

Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI), Sekretaris Umum Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Kompas.com - 20/01/2020, 12:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus.

Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa.

Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama.

Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.

Baca juga: Hari Ini Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Cipta Lapangan Kerja, Apa Saja Isi RUU Itu?

Mengapa 20 orang

Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat baik. Pertumbuhan ekonomi tercatat pada rentang 6-7 persen. Harusnya skala usaha sudah bisa diciptakan pada pertumbuhan ekonomi yang prima seperti itu.

Mari kita lacak lebih ke belakang, UU 12/ 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Pada pasal 14 ternyata menyebut 20 orang juga. Dalam penjelasan, bila 20 orang tidak terpenuhi, Menteri bisa memberikan dispensasi. Nampaknya UU inilah yang menjadi rujukan pada tahun 1992 sehingga jumlahnya 20 orang.

Sekarang kita tengok kondisi ekonomi pada tahun 1960an. Kondisi politik pada masa itu pasang-surut yang berdampak pada stabilitas ekonomi. Ekonomi fluktuatif sejak akhir 1950an. Bahkan tahun 1960an pemerintah melakukan sanering karena krisis keuangan.

Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi pada 1962 hanya 1,84 persen lalu turun -2,24 persen pada 1963. Naik sedikit menjadi 3,53 persen pada 1964. Sayangnya turun tajam menjadi 1,08 persen pada 1965. Di tahun itu situasi politik tak menentu dengan adanya G30S. Pada 1966 mulai naik 2,79 persen dan kembali turun pada 1967 yakni 1,38 persen.

Menariknya, bila kita bandingkan dengan UU 79/ 1958 tentang Perkumpulan Koperasi, pada pasal 3 menyebut jumlah pendiri minimal 25 orang. Artinya angkanya sudah turun pada tahun 1967 yang hanya 20 orang.

Hal itu membuktikan bahwa ketentuan pada UU 25/ 1992 secara genetik berasal dari dua undang-undang sebelumnya. Undang-undang yang lahir pada kondisi sosial-ekonomi Indonesia tak menentu.

Baca juga: Aturan Upah Per Jam Masuk RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Tiga orang cukup

Zaman berubah, kondisi juga berubah. Saat ini persentase penduduk miskin hanya 9,41 persen (BPS, 2019). Berbeda pada 1970 mencapai 60 persen. Itu zaman ketika UU 12/ 1967 baru tiga tahun berjalan. Wajar bila tahun itu mengatur soal skala usaha. Tapi sekarang kondisi ekonomi kita sangat jauh lebih baik, kemiskinan hanya di angka satu digit.

Perubahan kondisi sosial-ekonomi, dan juga teknologi, perlu menjadi pertimbangan dalam menetapkan batas minimal pendiri koperasi. Menurut hemat saya tiga orang itu cukup. Praktik di negara lain bahkan bisa dua orang, seperti di Belanda. Beberapa alasan bisa kita ajukan mengapa cukup tiga orang.

Kondisi ekonomi lebih baik. Masyarakat hari ini lebih berdaya daripada beberapa dekade lalu. Tiga orang sudah cukup untuk memobilisasi modal awal pendirian. Ditambah teknologi membuat hal itu makin mudah, lintas kota dan bahkan border less.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com