JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha di Indonesia boleh berlega hati. Kini mereka boleh membayar gaji buruh dengan skema jam-jaman. Bagaimana aturannya?
Aturan khusus mengenai skema pembayaran upah secara jam-jaman memang hingga kini belum ada. Tapi kini pemerintah telah menyiapkan aturan baru pembayaran upah ini di Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Dikutip dari Kontan.co.id, Sekretaris Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Susiwijono menjelaskan beberapa pokok rancangan aturan yang mengatur mengenai upah jam jaman ini Jumat (17/1/2020) di Jakarta.
Baca juga: Pemerintah Kembali Pastikan RUU Omnibus Law Tidak Turunkan Upah Minimum
Susiwijono menegaskan, pembayaran upah ke depan dapat diterapkan skema upah per jam. Tujuan kebijakan ini tak lain agar memberikan keleluasaan kepada badan usaha atau perusahaan dalam memberikan gaji kepada pekerja yang sifat pekerjaannya tidak tetap atau sementara.
Aturan skema upah jam-jaman ini untuk menampung jenis pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerjaan paruh waktu, dan lain-lain. Selain itu, aturan pembayaran upah dengan skema jam-jaman bisa agar bisa mengakomodasi jenis pekerjaan baru bagi industri ekonomi digital.
Baca juga: Ini Potensi Kerugian Asabri Menurut BPK
Menurut Susiwijono, untuk memberikan hak dan perlindungan bagi jenis pekerjaan jam-jaman tersebut, perlu pengaturan upah berbasis jam kerja, yang tentu saja tidak menghapus ketentuan upah minimum.
Artinya pertimbangan penghitungan skema upah tetap mengacu pada aturan upah minimum yang berlaku.
Pemerintah beralasan, apabila upah berbasis jam kerja tidak diatur, maka pekerja tidak mendapatkan perlindungan upah. (Reporter: Bidara Pink | Editor: Syamsul Azhar)
Baca juga: Edhy Prabowo Soal Impor Garam: Saya Pikir Ini Enggak Perlu Diributkan
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Aturan upah jam-jaman masuk RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.