Menurut Valentino, kebijakan wajib tanam pasca memperoleh RIPH ini membuat tingkat kepatuhan para importir justru menurun, terutama bagi pengusaha baru.
Padahal, pengusaha yang telah bergerak lama di pasar bawang putih ini telah mengeluarkan dana besar untuk melaksanakan wajib tanam, ia pun mengusulkan agar wajib tanam dilakukan berdasarkan surat persetujan impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian.
"Seharusnya, Permentan 38 Tahun 2017 tetap bertahan supaya tidak ada perusahaan abal-abal yang asal mengajukan impor sebelum dia wajib tanam," ucapnya
Baca juga: Harga Cabe Makin Melonjak, Petai Naik Tipis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.