JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) mendesak DPR RI komisi V untuk melegalkan ojek online menjadi angkutan umum.
Ketua PPTJDI Igun Wicaksono menyampaikan, sampai saat ini angkutan roda dua atau ojek online sendiri belum mendapatkan kepastian hukum.
"Poin utama adalah roda dua belum menjadi angkutan umum, kami ajukan ke komisi V agar roda dua menjadi angkutan umum yang legal," ucap Igun usai RDPU dengan Komisi V, Selasa (21/1/2020).
Menurut Igun, dengan legalnya transportasi daring menjadi angkutan umum, maka akan ada kepastian hukum baik dari sisi pengendara maupun pengemudi.
Selain payung hukum, legalnya ojek online juga akan memberikan kepastian mengenai punggutan pajak.
Baca juga: Kemenhub Minta Atribut Ojek "Online" Tak Dijual Bebas
Igun menuturkan bahwa beberapa aplikator sudah melakukan pungutan pajak padahal dasar hukumnya belum ada.
"Dari kami sudah ada yang dipungut pajak, meskipun belum semua. Ini kami minta aturan soal ini juga dibahas dengan jelas, supaya tidak merugikan semua pihak,” ucap Igun.
Seperti diketahui dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, transportasi daring sendiri belum masuk sebagai angkutan umum.
Untuk itu DPR RI Komisi V berencana akan melakukan revisi UU pada tahun ini.
"Untuk tahun ini kami mengajukan revisi UU No. 22 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. dalam revisi ini nanti kita akan masukan angkutan daring," ucap Ketua Komisi V DPR Lasarus
Nantinya revisi tersebut akan memperjelas tentang pendapatan, pengaturan pajak, termasuk hubungan kerja untuk transportasi daring.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.