Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mitra Pengemudi Minta Status Ojek Online Dilegalkan

Kompas.com - 21/01/2020, 18:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) mendesak DPR RI komisi V untuk melegalkan ojek online menjadi angkutan umum.

Ketua PPTJDI Igun Wicaksono menyampaikan, sampai saat ini angkutan roda dua atau ojek online sendiri belum mendapatkan kepastian hukum.

"Poin utama adalah roda dua belum menjadi angkutan umum, kami ajukan ke komisi V agar roda dua menjadi angkutan umum yang legal," ucap Igun usai RDPU dengan Komisi V, Selasa (21/1/2020).

Menurut Igun, dengan legalnya transportasi daring menjadi angkutan umum, maka akan ada kepastian hukum baik dari sisi pengendara maupun pengemudi.

Selain payung hukum, legalnya ojek online juga akan memberikan kepastian mengenai punggutan pajak.

Baca juga: Kemenhub Minta Atribut Ojek "Online" Tak Dijual Bebas

Igun menuturkan bahwa beberapa aplikator sudah melakukan pungutan pajak padahal dasar hukumnya belum ada.

"Dari kami sudah ada yang dipungut pajak, meskipun belum semua. Ini kami minta aturan soal ini juga dibahas dengan jelas, supaya tidak merugikan semua pihak,” ucap Igun.

Seperti diketahui dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, transportasi daring sendiri belum masuk sebagai angkutan umum.

Untuk itu DPR RI Komisi V berencana akan melakukan revisi UU pada tahun ini.

"Untuk tahun ini kami mengajukan revisi UU No. 22 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. dalam revisi ini nanti kita akan masukan angkutan daring," ucap Ketua Komisi V DPR Lasarus 

Nantinya revisi tersebut akan memperjelas tentang pendapatan, pengaturan pajak, termasuk hubungan kerja untuk transportasi daring.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Bangun Kereta Api di IKN, Simak Bocorannya

Pemerintah Bakal Bangun Kereta Api di IKN, Simak Bocorannya

Whats New
Pemerintah Prediksi Tol Cipali Paling Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2023

Pemerintah Prediksi Tol Cipali Paling Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2023

Whats New
Bandara VIP di IKN Mulai Dibangun Mei atau Juni 2023

Bandara VIP di IKN Mulai Dibangun Mei atau Juni 2023

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Simak Persyaratannya

KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Kaji Wacana Tiket Kapal Penyeberangan Lebih Murah Jika Dibeli dari Aplikasi

Pemerintah Kaji Wacana Tiket Kapal Penyeberangan Lebih Murah Jika Dibeli dari Aplikasi

Whats New
21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI

21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI

Whats New
Nilai Investasi Proyek TOD MRT Jakarta Capai Rp 1,5 Triliun di 2022

Nilai Investasi Proyek TOD MRT Jakarta Capai Rp 1,5 Triliun di 2022

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT Bukit Asam, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja BUMN PT Bukit Asam, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Beras Bansos 10 Kilogram Bakal Disalurkan, Ini Syarat Penerimanya

Beras Bansos 10 Kilogram Bakal Disalurkan, Ini Syarat Penerimanya

Whats New
MRT Jakarta Kembali Sediakan Gerbong Khusus Wanita Mulai 27 Maret 2023

MRT Jakarta Kembali Sediakan Gerbong Khusus Wanita Mulai 27 Maret 2023

Whats New
Kemenhub: Tiket Mudik Gratis Kecil Potensinya Diperjualbelikan

Kemenhub: Tiket Mudik Gratis Kecil Potensinya Diperjualbelikan

Whats New
Kuota Mudik Gratis dengan Kapal Laut Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kuota Mudik Gratis dengan Kapal Laut Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Survei JobStreet: Pekerja di Bidang IT Jadi Talenta yang Paling Dicari di Indonesia hingga Hong Kong

Survei JobStreet: Pekerja di Bidang IT Jadi Talenta yang Paling Dicari di Indonesia hingga Hong Kong

Work Smart
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 Per Gram

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 Per Gram

Whats New
Kekhawatiran Krisis Perbankan Dorong Kenaikan Harga Emas Dunia

Kekhawatiran Krisis Perbankan Dorong Kenaikan Harga Emas Dunia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+