BrandzView
Konten kerja sama Kompas.com dengan KCN

Transformasi Ekonomi, Tekad Pemerintah Bongkar Kendala Investasi

Kompas.com - 27/01/2020, 07:52 WIB
Kurniasih Budi,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam pertemuan tahunan World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, Rabu (22/1/2020) lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis dengan kondisi perekonomian Indonesia.

Airlangga mengatakan, perekonomian Indonesia menunjukkan performa positif di tengah kondisi perekonomian global yang diprediksikan mengalami perlambatan.

Adapun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 diprediksi dapat mencapai 5,3 persen dengan tingkat inflasi yang terkendali.

”Dengan modalitas yang dimiliki serta pelaksanaan economic transformation, kami percaya diri bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia akan positif di tengah kondisi perekonomian global yang menghadapi ketidakpastian,” ujar Airlangga dalam pernyataan tertulis, dilansir Kompas.com (24/1/2020).

Baca juga: Menko Perekonomian Paparkan Transformasi Ekonomi Indonesia di WEF

Kepercayaan diri pemerintahan memang tak lepas dari strategi kabinet pimpinan Presiden Joko Widodo yang tengah menjalankan kebijakan afirmatif.

Pemerintah melakukan transformasi ekonomi dengan adanya simplifikasi peraturan nasional melalui Omnibus Law (khususnya RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan), serta berbagai kebijakan yang fokus pada peningkatan investasi pada sektor industri yang memberikan nilai tambah tinggi.

Berbagai kebijakan itu diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 6 persen dalam kurun waktu 2020-2024.

Kebijakan yang terakhir memiliki target utama meningkatkan investasi. Presiden Jokowi menegaskan pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya bagi pihak swasta untuk berinvestasi.

Bahkan, Presiden Jokowi menekankan sinergi antara BUMN dengan swasta mesti terjadi.

Baca juga: Menteri BUMN Baru Wajib Rangkul Swasta untuk Dongkrak Investasi

Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Maritim dan Investasi, Purbaya Yudhi Sadewa, mengamini bahwa pemerintah memberikan kesempatan pada swasta seluas-luasnya.

Purbaya menjelaskan, kebijakan pemerintah saat ini memang sangat kontras dibandingkan dengan masa awal Jokowi memerintah pada akhir 2014.

Saat itu, ia melanjutkan, ekonomi melambat dan dibutuhkan keterlibatan BUMN untuk masuk dalam berbagai proyek pemerintah.

“Agak sulit kalau swasta men-drive, maka BUMN men-drive duluan sebagai pemantik,” kata dia dalam Investment Talk yang dilansir KompasTV, Jumat (24/1/2020).

Kali ini, pemerintah bukan mendepak BUMN dari proyek-proyek pemerintah. BUMN tetap diberi tanggung jawab mengelola berbagai proyek strategis. Namun demikian, sejumlah proyek lainnya bisa saja diserahkan ke pihak swasta.

Sandungan investasi

Sejauh ini, berbagai regulasi yang membuka peluang investasi dari pihak swasta memang terkendala dalam pelaksanaannya.

Berangkat dari persoalan itu, pemerintah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) IV Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi. Masyarakat dapat mengadu pada Pokja IV apabila terjadi persoalan investasi.

Hingga akhir 2019, sekitar 177 kasus terkait investasi telah rampung. Potensi investasi yang telah diselamatkan dengan rampungnya kasus itu mencapai sekitar Rp 880 triliun.

Selain kasus investasi, Purbaya yang juga menjabat Wakil Ketua Pokja IV itu mengatakan ada pula kasus yang terkait hukum.

Purbaya Yudhi SadewaKOMPAS.com/Sabrina Asril Purbaya Yudhi Sadewa

Saat ini, Pokja IV masih menangani lebih dari seratus kasus. Menyelesaikan kasus-kasus itu ternyata tak semudah membalik telapak tangan. Apalagi, ia melanjutkan, ada kasus yang melibatkan banyak pihak.

Salah satu kasus yang ditangani Pokja IV pimpinan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly adalah perseteruan antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).

Perseteruan antara KCN dan KBN sudah terjadi sejak 2012. Hal itu terjadi ketika jabatan Direktur Utama PT KBN diduduki Sattar Taba.

Saat itu, KBN menggugat anak usahanya sendiri yakni PT KCN melalui jalur hukum. Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara nomor 2226 K/PDT/2019 pada Selasa (10/9/2019) lalu, yang isinya memenangkan PT KCN.

Baca juga: Yasonna Laoly: Pembangunan Pelabuhan Marunda Harus Terus Dilanjutkan

Dalam rapat Pokja IV, ungkap Purbaya, PT KBN dinilai menyalahi perjanjian kerja sama antara PT KBN dengan PT KCN.

Sayangnya, hasil rapat Pokja IV tidak dituruti Menteri BUMN saat itu yakni Rini Soemarno.

Aktivitas di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (31/8/2019)KOMPAS.com Aktivitas di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (31/8/2019)

Padahal, Menko Perekonomian saat itu yakni Darmin Nasution mengatakan persoalan tersebut akan segera dirampungkan. Faktanya, persoalan itu belum jelas penyelesaiannya sampai masa jabatan Darmin berakhir.

“Kami di Pokja IV akan menanyakan lagi bagaimana pelaksanaannya setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung. Tinggal dijalankan saja putusan hukum,” kata Purbaya.

Ia menegaskan, swasta memang membutuhkan kepastian hukum selain fasilitas. Di tengah gencarnya pemerintah menarik investasi, Menteri BUMN Erick Thohir pun mulai membenahi sejumlah BUMN strategis.

Sejumlah gebrakan Erick, seperti restrukturisasi maupun instruksi untuk tidak membuat anak usaha, seolah menjadi angin segar untuk perubahan BUMN menjadi lebih baik.

“Sekarang suasana BUMN beda. Langkah-langkah untuk membuat BUMN profesional sudah tampak. Kami berharap investasi swasta yang macet-macet seperti KCN bisa selesai,” ujar Purbaya.


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com