Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Divisi Jadi Tersangka di Kejagung, Ini Penjelasan BTN

Kompas.com - 28/01/2020, 10:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) akan menghormati proses hukum yang berjalan.

Ini terkait dengan ditetapkannya SW sebagai pejabat kepala Divisi Aset Manajemen Unit sekaligus Ketua Serikat Pekerja bank tersebut sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/1/2020) dalam kasus novasi (pembaruan utang) bank.

Sekretaris Perusahaan BTN Achmad Chaerul menyatakan BTN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung terkait masalah Novasi tersebut.

"Terkait dengan permasalahan hukum proses novasi, tentu Bank akan taat hukum dan taat asas, dan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak-pihak yang berwenang dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, hingga ditetapkannya vonis oleh Pengadilan," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima KONTAN di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Fokus Garap Nasabah Milenial, Ini 5 Strategi BTN

Menurut Chaerul, bank telah mengambil langkah-langkan perbaikan dalam proses bisnisnya termasuk novasi dan ketentuan terkait restrukurisasi/penyelesaian kredit.

Sehingga, ke depan diharapkan Bank dapat terhindar dari hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan yang sehat dan Bank juga sudah membentuk cadangan/provisi penurunan nilai kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui pada Jumat (24/1/2020) lalu Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi novasi bank dengan total nilai kerugian negara mencapai hampir Rp 50 miliar.

Tiga dari tujuh tersangka tersebut diketahui merupakan salah satu pejabat BTN pada Asset Management Division (AMD) sekaligus sebagai Ketua Serikat Pekerja pada bank tersebut berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.

Baca juga: Usai BNI, Bagaimana Utang Jiwasraya ke BRI dan BTN?

Tersangka lainnya adalah AMD, Head Area II BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengungkapkan ketujuh orang itu diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp 50 miliar dari kedua kasus korupsi tersebut.

Menurut Febrie diduga kuat ada kesalahan prosedural dalam pemberian kredit yang dilakukan secara melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direksi Bank BUMN tersebut. (Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Begini respon BTN pasca salah satu kepala divisi jadi tersangka di Kejagung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com