Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Mudah PNS Pinjam Uang Tanpa Agunan Lewat Fintech Dumi

Kompas.com - 29/01/2020, 18:28 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menggandeng PT Fidac Inovasi Teknologi menyediakan pembiayaan khusus untuk pegawai negeri sipil (PNS) melalui aplikasi fintech bernama Dumi.

Lewat aplikasi yang sudah bisa diunduh di Play Store maupun App Store ini, PNS dapat melakukan pinjaman tanpa agunan maksimal Rp 15 juta.

PNS tidak perlu menjaminkan surat keputusan (SK) pengangkatan atau sertifikat lainnya.

Usai mengunduh aplikasi ini, calon peminjam yang hanya perlu medaftarkan dirinya dengan cara memasukan data, mulai dari nomor induk pegawai (NIP) hingga alamat e-mail.

Baca juga: PNS Butuh Dana Cepat? Ini Fintech yang Khusus Layani Pegawai Negeri

Kemudian, tentukan besaran pinjaman yang ingin dilakukan, dengan batas maksimal Rp 15 juta. Namun, besaran pinjaman akan disesuaikan dengan kemampuan gaji pemohon.

Nantinya Anda dapat memilih tenor atau jangka waktu pinjaman mulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

Untuk suku bunga pinjaman sendiri dipatok flat sebesar 9,9 persen sepanjang tahun.

Setelah proses permohonan pinjaman diselesaikan, Dumi akan memproses permohonan pinjaman dengan jangka waktu dua hari.

Baca juga: Mau Pinjam Uang dari Fintech? Perhatikan Dulu Hal Penting Ini

Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman seusai peresmian UPT BKN Pangkal Pinang, Rabu (14/8/2019).KOMPAS.COM/HERU DAHNUR Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman seusai peresmian UPT BKN Pangkal Pinang, Rabu (14/8/2019).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, sebelum permohonan pinjaman disetujui, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kemampuan bayar pemohon dengan besaran pinjaman yang diminta.

"Kita juga sudah punya aplikasi untuk melihat kemampuan bayar. Kalau dia punya utang dimana-mana dan tidak punya kemampuan bayar tidak akan kita berikan," ujarnya di Gedung BKN, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Bima menambahkan, untuk saat ini Dumi baru bisa digunakan PNS BKN saja.

Ke depannya ia berharap Dumi akan menjadi pilihan utama bagi kementerian dan lembaga lain untuk memberikan opsi pembiayaan kepada pegawainya.

"Memang awalnya masih diperuntukan untuk BKN, tapi apabila ada lembaga yang tertarik kita terbuka," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com