Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Kembali Bekukan Izin Perusahaan Pembiayaan

Kompas.com - 07/02/2020, 16:17 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keungan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance karena melanggar ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Sanksi pembekuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-19/NB.2/2019 tanggal 14 Januari 2020.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring ternyata perusahaan tidak memenuhi beberapa ketentuan mulai dari Pasal 69 ayat (1), Pasal 79 ayat (1), dan Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Berkenaan dengan hal tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha atau penyaluran pembiayaan baru.

Baca juga: OJK Cabut Izin Rekapital Sekuritas, Ini Penyebabnya

Selain itu, perusahaan juga dilarang mengajukan pinjaman baru, pencairan pinjaman baru, serta pengalihan portofolio atau aset perusahaan.

“Serta dilarang melakukan pembayaran kepada pihak ketiga kecuali untuk pembayaran angsuran bank, pembayaran utilitas kantor, pembayaran sewa gedung operasional kantor, pembayaran gaji pegawai untuk jabatan selain Direksi dan Dewan Komisaris atau pembayaran lain berdasarkan persetujuan OJK,” kata Ihsanuddin seperti dikutip Kontan.co.id dari keterangan pers, Jumat (7/1/2020).

Sanksi pembekuan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat sanksi ini ditetapkan.

Jika perusahaan masih tetap melakukan kegiatan usaha, maka OJK tak segan-segan mencabut izin usaha Murni Upaya Nilai Inti Finance. (Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika)

Baca juga: Indonesia Setop Pasokan Gas ke Singapura Mulai 2023

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Melanggar aturan, OJK bekukan izin usaha Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com