JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan masalah keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam pertemuan dengan para nasabah, Rabu (12/2/2020).
Penjelasan itu dilakukan oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo. Namun, pihak nasabah tampaknya tidak peduli dengan penjelasan itu.
"Sejak awal saya katakan, saya menyampaikan perkembangan dan update. Bapak Ibu nasabah tadi enggak mau mendengarkan sejarah kondisinya Jiwasraya. Tapi kemudian mereka mengatakan apa ini, Pak. Saya jelaskan bahwa tadi regulary dalam waktu periode," kata Anto di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Nasabah Korban Jiwasraya Usul Terbitkan Surat Utang Negara, Ini Penjelasan OJK
Kendati mendapat keluhan dari puluhan nasabah Jiwasraya tersebut, OJK terus berupaya untuk menyampaikannya kepada instansi pemerintahan terkait.
"Kami terus melakukan komunikasi dengan berapa kementerian, BPK, DPR, tolong dipercaya itu," ujarnya.
Ada ketidakyakinan dari para korban nasabah Jiwasraya terhadap pemerintah bakal tepat membayarkan dana mereka pada Maret 2020.
Namun, lagi-lagi OJK memastikan kepada mereka jika dana klaim produk JS Saving Plan bakal terbayarkan.
"Cuma kan mereka, kita juga paham, mereka menuntut kapan kejelasan pembayaran. Kami dari sisi OJK selalu berkoordinasi dengan pemilik dan Kementerian BUMN. Beberapa saat lalu, Menteri BUMN juga sudah menyampaikan rencana-rencananya. Cuma mereka nggak yakin," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Dituntut Bayar Tunai dan Tuntas Dana Nasabah Jiwasraya
"Kalau mereka enggak yakin, OJK kan juga harus tergantung dari Kementerian BUMN. Sementara BUMN dan manajemen Jiwasraya sudah menyampaikan kepada OJK tentang rencana penyehatan keuangan," lanjut Anto.
Pihak OJK telah mengetahui opsi yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran dana para nasabah Jiwasraya.
OJK pun menekankan kepada Jiwasraya terkait kepastian pembayaran dana klaim saving plan nasabah.
"Rencana penyehatan keuangan yang diajukan ke kita dilakukan pertama kali dengan anak perusahaan. Kedua holding. Ketiga, penjualan aset. Nah masing-masing itu OJK memiliki time frame. Untuk anak perusahaan ini harus cepat dan kita minta bulan Maret 2020 sudah ada laporan manajemen dan pemiliknya," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.