JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan dan pertumbuhan produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, cukup pesat.
Ini terjadi sejak pemerintah melegalkannya melalui pengenaan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) pada 2018 lalu.
Namun, asosiasi HPTL menilai pemerintah perlu membuat regulasi khusus yang mengatur tentang produk tembakau alternatif demi memberikan perlindungan konsumen.
Baca juga: Asosiasi Minta Aturan Khusus untuk Produk Tembakau Alternatif
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto menyatakan, pembuatan regulasi bagi produk tembakau alternatif harus berdasarkan hasil kajian ilmiah.
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan bersifat proporsional dengan mempertimbangkan profil risiko dari produk tersebut.
“Regulasi sangat dibutuhkan bagi pengguna produk tembakau alternatif dan pelaku usaha di Indonesia. Untuk itu, pemerintah harus menyegerakan kajian ilmiah yang nantinya menjadi landasan dalam pembuatan regulasi,” kata Aryo dalam keterangannya, Senin (17/2/2020).
Menurut dia, regulasi tersebut salah satunya harus mengatur tentang informasi peringatan kesehatan (health warning) yang berbeda dengan rokok.
Baca juga: Asosiasi Minta Pemerintah Bikin Regulasi Produk Tembakau Alternatif
Aryo juga mengatakan, Indonesia dapat belajar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) yang melakukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum suatu produk diizinkan untuk dipasarkan.
Sementara itu, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo mengungkapkan, informasi peringatan kesehatan dibutuhkan pada produk tembakau alternatif dan merupakan hak konsumen yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
"Peringatan kesehatan akan memberikan informasi dan fakta kepada pengguna produk tembakau alternatif. Kami mendukung penuh adanya regulasi yang mengatur tentang peringatan kesehatan dari produk tersebut. Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang,” ungkap Ariyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.