JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro (Bentjok) kembali bersuara.
Bentjok meminta Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa pembelian saham secara langsung atau tidak langsung oleh Jiwasraya periode 2006-2016.
Dia meyakini, pada periode tersebut sudah terjadi transaksi pembelian saham yang kelak merugikan pihak Jiwasraya.
Transaksi pembelian itu terjadi baik secara langsung oleh Jiwasraya maupun secara tidak langsung melalui sejumlah manajer investasi.
Baca juga: Kinerja Industri Asuransi Diyakini Tak Terpengaruh Jiwasraya
Bentjok meminta, BPK jangan memaksakan audit bila belum tuntas memeriksa transaksi pembelian saham yang menjadi portofolio Jiwasraya periode 2006-2016.
Selain itu, Bentjok juga mengingatkan BPK dan Kejagung jangan asal merampas aset PT Hanson International Tbk (MYRX).
Dia mengingatkan, Hanson merupakan perusahaan publik. Jangan sampai aset Hanson dirampas guna menutup kesalahan yang dilakukan pihak lain.
Bob Hasan, pengacara Benny Tjokrosaputro kepada Kontan mengatakan bahwa secarik kertas tersebut diserahkan Bentjok kepada dirinya Kamis (20/2/2020) kemarin.
"Dia (Bentjok) tidak terima dijadikan tumbal dan sangat sedih Hexana (Direktur Utama Jiwasraya) menyatakan bahwa pak Benny merugikan Jiwasraya sebesar Rp 13 triliun," tutur Bob Hasan, Sabtu (22/2/2020).
Baca juga: DPR Dorong Jiwasraya Bayar Klaim untuk Nasabah Golongan Ini
Berikut ini adalah isi pesan dalam secarik kertas yang diberikan Bentjok kepada tim kuasa hukumnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.