Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri KKP Soal Ekspor Benih Lobster: Berdasarkan Studi, Tidak Merusak Alam

Kompas.com - 25/02/2020, 15:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, berbagai peraturan menteri terdahulu yang direvisinya tidak mungkin merusak alam.

Sebab sebut dia, relaksasi regulasi tersebut telah berdasarkan penelitian ilmiah, riset, dan akademis dengan semua pemangku kepentingan terkait sehingga telah mewakili semua suara.

Adapun salah satu peraturan yang direvisi dan telah dalam tahap finalisasi tersebut adalah soal potensi membuka keran ekspor benih lobster.

Baca juga: Edhy Prabowo Tunggu Restu Jokowi Buka Keran Ekspor Benih Lobster

Relaksasi aturan pun hanya tinggal menunggu restu Presiden RI Joko Widodo.

"Jadi jangan khawatir saya itu enggak mungkin merusak alam. Pemerintah yang merusak alam, pasti... Udah deh, sudah jelas kita akan menghadapi banyak hal, pasar susah segala macam. Enggak mungkin saya lakukan itu," kata Edhy usai Rapat Kerja bersama DPR RI di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Edhy menyebut, hal tersebut dia lakukan agar nelayan tradisional mampu bertahan dan bisa naik kelas.

Pasalnya dengan merevisi aturan, banyak pihak akan mendapat nilai tambah entah dari budidaya ataupun ekspor, termasuk budidaya benih lobster.

"Makanya aturan kita permudah supaya ada perputaran ekonomi yang cepat. Supaya nilai tambah tercipta, roda ekonomi bergerak. Kemudian kita pastikan semuanya itu benar-benar pertumbuhannya kita jaga, tapi sustainable development-nya kita jaga (pula)," ucap Edhy.

Baca juga: KKP Targetkan Tantangan Budidaya Lobster Rampung 2 Tahun Lagi

Lebih lanjut, dia memastikan, peraturan soal lobster termasuk pembenihan dan pembesaran pun telah masuk dalam aturan yang direvisi tersebut.

Untuk ekspor, Edhy telah menyiapkan petunjuk teknis pembatasan kuota ekspor.

"Utamanya yang jelas pembenihan (yang masuk), utamanya (juga) pembesaran. Adalah (pembatasan kuota). Ada juknisnya," tegas Edhy.

Namun di bilang, bila Presiden menyutujui usulan tersebut hingga akhirnya Peraturan Menteri (Permen) terbentuk, Edhy bakal menampung lagi masukan soal Permen terkait.

"Kalaupun nanti kita keluarkan, ada suara-suara yang kita tampung lagi. Ini kan namanya mengelola negeri," pungkas Edhy.

Baca juga: Panas, Susi Serang Effendi Gazali soal Kebijakan Ekspor Benih Lobster

Sebelumnya diberitakan, Edhy memastikan ekspor benih lobster tetap dilaksanakan.

Hal itu akan dibarengi penyerahan revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com