Sebelumnya, Pemerintah menyiapkan tiga opsi yang diajukan ke DPR RI untuk menyelamatkan kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan membayar polis kepada nasabahnya.
Berdasarkan dokumen yang didapat Kompas.com, tiga opsi tersebut meliputi Bail In, Bail Out dan Likuidasi.
Opsi Bail In, yakni dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya. Jika menggunakan opsi ini nantinya dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun, ada risiko gugatan hukum jika dilakukan pembayaran sebagian.
Baca juga: Stafsus Menteri BUMN: PMN Bukan Prioritas dalam Penyelamatan Jiwasraya
Opsi Bail Out, yakni dukungan dana dari pemerintah. Namun, opsi ini tidak dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait, baik dari OJK maupun KSSK.
Lalu, opsi Likuidasi, yakni pembubaran perusahaan. Namun, opsi ini baru bisa dilakukan atas persetujuan OJK.
Langkah ini juga bisa memiliki dampak sosial dan politik yang cukup signifikan.
Dari ketiga opsi tersebut, berdasarkan dokumen yang didapat, pilihan yang dianggap paling sesuai, yakni opsi Bail In.
Baca juga: Dirut Jiwasraya Dilaporkan ke Polisi, BUMN Pasang Badan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.