Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Tangguhkan Visa Umrah, Bagaimana Nasib Jemaah yang Sudah Setor Dana?

Kompas.com - 27/02/2020, 12:15 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri Arab Saudi baru saja mengeluarkan aturan mengenai penangguhan sementara izin visa untuk tujuan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi. Kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis (27/2/2020).

Sektretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan maskapai penerbangan dan hotel di Arab Saudi untuk bisa melakukan penjadwalan ulang.

Dia pun memastikan dana nasabah berada dalam kondisi aman.

"Kami dari asosiasi melakukan pendampingan anggota kami, PPU (Penyelenggara Perjalanan Umrah) agar tidak timbul kerugian akibat kebijakan ini. Karena kerugian PPU akan berefek ke jemaah," ujar Firman kepada Kompas.com.

Baca juga: Arab Tangguhkan Visa Umrah, Kemenag Minta Biro Travel Proaktif

"Kami berharap stakeholder dan airline bisa memahami dan melakukan pendekatan yang baik untuk dana-dana yang sudah disetorkan, karena dana-dana itu adalah dana nasabah. Dan kami juga organisir dengan hotel di Arab Saudi untuk melakukan penjadwalan ulang dan mengkaji deposit PPU ke mereka," lanjut dia.

Firman pun mengatakan, meski wabah virus corona mulai merebak di awal tahun, hal itu tidak terlalu berpengaruh terhadap minat jemaah melakukan ibadah umrah.

Menurut dia, setiap bulan sejak Januari 2020, sekitar 80.000 hingga 100.000 nasabah yang berangkat ke Arab Saudi. Jumlah tersebut stabil jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Adapun dirinya memperkirakan, setidaknya akan ada 100.000 hingga 200.000 nasabah yang akan terdampak dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi ini.

"Kalau diasumsikan kira-kira setiap bulan 100.000, berarti akan ada 100.000 sampai 200.000 jemaah. Karena sedang low season," ujar dia.

Baca juga: YLKI: Biro Umrah Dilarang Memotong Uang Jemaah yang Belum Bisa Berangkat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com