“Mereka (PLN) dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar per bulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata dia.
Pemerintah berharap, tak adanya kenaikan tarif listrik hingga Juni 2020 bisa menaikkan daya beli masyarakat. Selain itu, daya saing industri juga diharapkan naik di tengah wabah virus corona.
Adapun kata Rida, penyesuaian tarif adjustment listrik boleh diusulkan per 3 bulan. Namun pengumuman harus disampaikan ke publik sebulan sebelumnya karena terkait dengan perbaikan indeks kemudahan berbisnis.
Baca juga: Minat Buka Usaha Pertashop, SPBU Mini Resmi Pertamina, Segini Modalnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.