Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khusus Penumpang dari Empat Negara Ini, AP II Sediakan Jalur Khusus

Kompas.com - 09/03/2020, 06:06 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II akan memeprketat pemeriksaan wisatawan dari Iran, Italia, China dan Korea Selatan di bandara-bandara yang dikelola perseroannya.

Pengetatam pengawasan terhadap kedatangan wisatawan dari 4 negara ini dilakukan sebagai upaya menekan potensi penyebaran Corona (Covid-19) ke Indonesia.

Direktur Utama PT AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, pengawasan dilakukan secara ketat mulai dari pengecekan dokumen perjalanan hingga pemeriksaan kesehatan.

“Prosedur dijalankan secara ketat namun tetap memperhatikan pelayanan dan dilakukan dengan teratur. Seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta di mana disediakan jalur khusus di terminal kedatangan internasional Soekarno-Hatta. Bagi traveler pemegang paspor dan penumpang dari Italia, China, Korea Selatan dan Iran akan diarahkan masuk jalur 1,” ujar Awal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2020).

Baca juga: Dampak Corona, Harga Jahe Merah Tembus Rp 100.000/Kg

“Selain itu, setiap maskapai akan memberikan informasi jumlah penumpang dari Iran, Italia dan Korea Selatan kepada KKP dan PT Angkasa Pura II,” sambungnya.

Pemerintah tidak melarang penerbangan atau kedatangan traveler dari Iran, Italia dan Korea Selatan. Namun, yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pembatasan.

WNA yang tiba dari 3 negara itu diizinkan masuk ke Indonesia jika memiliki sertifikat kesehatan, dengan catatan sertifikat tersebut sudah dicek dan dinyatakan valid oleh KKP, meski memiliki riwayat perjalanan kurang dari 14 hari terakhir dari negara-negara itu.

Sertifikat kesehatan harus mencantumkan minimal dua keterangan yaitu Fit to Travel dan Free from Respiratory Diseases. Bagi WNA yang tidak membawa sertifikat kesehatan maka dipastikan ditolak masuk ke Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Larang Wisatawan dari 4 Negara, Pendapatan Bakal Maskapai Terganggu

Sementara itu WNA yang tiba dari 3 negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia jika dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke sejumlah wilayah di Iran yakni Tehran, Qom dan Gilan; lalu Italia yakni Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont; serta Korea Selatan yakni Daegu dan Gyeongsangbuk-do.

WNA yang tiba dari Iran, Italia dan Korea Selatan harus menggunakan visa dari KBRI dan akan dilarang masuk jika menggunakan visa on arrival (VOA) atau memanfaatkan fasilitas bebas visa (BVK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com