Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Truk ODOL Dilarang Melintasi Tol Tanjung Priok-Bandung

Kompas.com - 09/03/2020, 14:05 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang truk over dimension and over load (ODOL) untuk melintas ruas jalan tol Tanjung Priok-Bandung mulai hari ini, Senin (9/3/2020).

Hal ini dilakukan sebagai langkah awal menuju program Indonesia bebas truk ODOL pada 2023.

"Kebijakan zero ODOL untuk ruas Tanjung Priok sampai Bandung kita lakukan 9 maret hari ini," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi, di Jakarta, Senin.

Baca juga: Mau Wirausaha Jualan BBM lewat Pertashop? Begini Prosedurnya

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Risal Wasal menjelaskan, Kemenhub bersama pihak terkait akan melakukan pemantauan langsung di 187 gerbang tol.

"Pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol. Di mana terindikasi banyak odol yang melintas," ujarnya.

Nantinya, apabila ditemukan truk yang melanggar aturan tersebut, akan diberikan sanksi langsung berupa pemberian tilang.

"Disuruh putar balik atau dikeluarkan di pintu tol terdekat. Enam titik lokasi putar balik, sisanya akan dikeluarkan di pintu tol terdekat," tuturnya.

Baca juga: Profil Tumiyana, Juragan Sapi, Calon CEO Ibu Kota Baru Pesaing Ahok

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com