Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/03/2020, 10:35 WIB
|

KOMPAS.com - Grab bersama perusahaan transportasi daring dan pemangku kepentingan lainnya pada hari ini, Selasa (10/3/2020), menghadiri pertemuan dengan Kementerian Perhubungan.

Pertemuan itu terkait rencana pemerintah untuk menyesuaikan tarif dan biaya jasa transportasi ojek online (ojol) untuk wilayah Jabodetabek.

Adapun penyesuaian tarif ojek online di wilayah Jabodetabek akan berlaku mulai pekan depan, Senin (16/3/2020).

“Kami menghormati dan akan beradaptasi dengan skema baru berdasarkan keputusan pemerintah,” ujar Head of Public Affairs, Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno melalui rilis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Hasil pertemuan tersebut juga, ujar Tri, akan langsung disosialisasikan pada mitra pengemudi.

“(Penyesuaian tarif baru) diharapkan baik bagi kesejahteraan mitra dan keberlangsungan industri,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Grab menyampaikan akan memonitor pelaksanaan penerapan tarif baru dan dampaknya terhadap total pendapatan mitra pengemudi.

“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dan perusahaan transportasi daring dapat tetap menghormati dan melaksanakan tarif baru ini. Kami akan sampaikan hasil monitoring penerapan tarif baru sebagai masukan ke Kemenhub,” ujar Tri.

Menurut Tri, Grab akan terus melaksanakan ini karena dampaknya baik untuk industri hingga saat ini.

Tri meyakini, masyarakat sudah semakin pintar dan bijaksana dalam memilih layanan transportasi online yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Kantor Grab IndonesiaKOMPAS.com/SRI NOVIYANTI Kantor Grab Indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+