Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojek Online Resmi Naik, Ini Tanggapan Asosiasi Pengemudi

Kompas.com - 10/03/2020, 12:02 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi mitra pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) menyambut baik keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek.

Presidium Nasional GARDA Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya menerima rencana kenaikan tarif tersebut.

Menurutnya, langkah Kemenhub sudah sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh pihaknya.

Baca juga: Tarif Ojek Online Jabodetabek Resmi Naik, Ini Rinciannya

"Kami menerima keputusan tersebut dan sudah sesuai juga dengan formulasi yang kami aspirasikan," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2020).

Selain itu, Igun juga mengapresiasi Kemenhub yang telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak untuk menentukan besaran kenaikan tarif.

"Ternyata juga sesuai dengan formulasi tarif dari hasil berbagai survey yang dilakukan oleh Litbang Ditjen Hubdat, Kemenhub RI atas biaya jasa tarif ojol," ucapnya.

Baca juga: Menhub: Tarif Baru Ojek Online Bisa Diputuskan 2-3 Minggu ke Depan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) ojol wilayah Jabodetabek akan naik.

Budi menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Litbang Kemenhub, besaran kenaikan untuk TBB sebesar Rp 225 per kilometer (km).

Namun, Kemenhub memutuskan untuk membulatkannya menjadi Rp 250 per km.

"Dari hasil studi Rp 225 dibulatkan saja menjadi Rp 250 per km. Sehingga biaya jasa batas bawah menjadi Rp 2.250 dari Rp 2.000 per km," ujar Budi.

Baca juga: YLKI Tolak Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online

Kemudian, untuk TBA mengalami kenaikan sebesar Rp 150 per km menjadi Rp 2.650 per km, dari sebelumnya Rp 2.500 per km.

"Tarif batas atas dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650," katanya.

Bukan hanya itu, biaya jasa minimal juga mengelami penyesuaian menjadi Rp 9.000 untuk batas bawah dan Rp10.500 untuk batas atas. Biaya jasa minimal berlaku untuk perjalanan di bawah 4 km.

Budi menegaskan, kenaikan tarif ini tidak terjadi akibat desakan driver ojol saja.

"Kita juga mendengarkan aspirasi dan diskusi dan sebagainya, kita melakukan penghitungan kembali," ucapnya.

Rencananya, kenaikan tarif ini akan mulai dilakukan oleh aplikator ojol seperti Gojek, Grab, dan Maxim pada 16 Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com