Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merchant yang Tak Sediakan QRIS Bakal Kena Sanksi?

Kompas.com - 10/03/2020, 18:33 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan sistem pembayaran dengan metode QRIS (Quick Response Indonesia Standard) sejak awal 2020.

Sistem QRIS terintegrasi dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang wajib diterapkan oleh UKM.

Untuk meningkatkan inklusi keuangan, bank sentral tetap mengawasi dan memantau partisipasi UKM di Indonesia agar implementasi QRIS bisa diterapkan 100 persen.

Baca juga: Ini Manfaat Penggunaan QRIS Bagi Pedagang

"Kita akan pantau ya, kita akan lakukan pendekatan pada merchant. Ibaratnya kita jualan lah, bahwa ada keuntungan dalam penggunaan QRIS," kata Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta Hamid Ponco Wibowo di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Sampai saat ini ada sekitar 2,7 juta merchant di seluruh Indonesia yang sudah

menggunakan QRIS. Sementara di Jakarta, ada sekitar 604.000 atau kira-kira 20 persen dari total pengguna QRIS seluruh Indonesia.

Meskipun potensi nilai transaksi belum bisa dipastikan, namun Hamid yakin para UKM bisa meningkatkan size dan volume penjualan dari merchant dengan metode QRIS.

Baca juga: Sudah Masuk 2020, Bagaimana Implementasi Wajib QRIS?

Sementara itu, Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Luctor Tapiheru mengatakan penerapan QRIS akan dipantau, terutama bagi pedagang yang eksisting atau sudah menggunakan QR Code untuk mengantisipasi kanibalisme sesama sistem pembayaran digital.

"Pengawasan baik dari kantor perwakilan maupun diawasi oleh departemen pusat. Jadi pengenaan sanksi itu juga ada prosesnya dari mulai yang ringan sampai kita cabut izinnya, jadi kalau bandel akan kita tarik," jelas Luctor.

Luctor mengatakan bagi merchant yang sudah menggunakan QR Code (sudah eksisting) harus di-convert menjadi QRIS. Namun ia memaklumi jika saat ini masih ada beberapa (code) yang masih bocor.

"Per 1 Januari 2020, yang belum selesai proses (konversi) harus dimatikan. Mungkin ada bocor 1 atau 2 enggak apa-apa. Tapi tetap komitmennya enggak mundur, kita enggak ada toleransi," jelasnya.

Luctor mengatakan, saat ini kecenderungan perusahaan teknologi financial (techfin/fintech) untuk bakar duit sudah berkurang seiring jumlah fintech yang bertambah.

Maka dari itu penerapan QRIS akan memberikan pilihan dan kebebasan kepada masyarakat memilih sistem pembayarannya.

"Supaya enggak masing-masing saling makan (kalibalisme) kita atur seperti itu. Kecenderungan yang bakar duit juga sudah turun, termasuk diskon. Pada akhirnya enggak ada insentif khusus karena kita ingin sistem ini berjalan lancar," ujarnya.

Perlu diketahui, sejauh ini sudah ada lebih dari 80 persen merchant existing yang sudah melakukan konversi QR Code ke QRIS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com