JAKARTA, KOMPAS.com - Terkadang karena alasan agar karyawan tidak mudah mengajukan resign, sejumlah perusahaan masih menerapkan kebijakan menahan ijazah pekerjanya. Praktik ini pun bahkan sudah dianggap lumrah bagi para pencari kerja.
Meski akhirnya diterima bekerja, sebagian orang berpikir lebih baik memilih mundur dari pekerjaan yang dilamarnya ketimbang harus menyerahkan ijazahnya.
Lantas, sebenarnya bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawannya?
Pakar Career Development, Audi Lumbantoruan, menjelaskan kebijakan perusahaan menahan ijazah memang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
"Memang tidak ada aturannya di Undang-undang. Tapi kalau legalnya, itu boleh kalau ada agreement antara perusahaan dengan pihak employee (karyawan), di mana itu ada kesepakatan kedua belah pihak," jelas Audi kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Seberapa Penting Nilai IPK di Mata HRD?
Kesepakatan kedua belah pihak terkait penahanan ijazah biasanya dicantumkan dalam perjanjian kerja yang ditandatangani kedua belah pihak. Bahkan dalam praktiknya, perusahaan menahan ijazah seringkali hanya berdasarkan kesepakatan lisan.
"Permintaan khusus penahanan ijasah baiknya dikomunikasikan di awal dan tercantum di perjanjian kerja (PKWTT atau PKWT), bukan PKB," ungkap Audi.
"Penahanan ijazah itu sudah terlalu kuno pendekatannya. Zaman sekarang modelnya adalah perjanjian bonding dengan penalti kalau karyawan itu memutuskan keluar," imbuhnya.
Selain itu, praktik menahan ijazah dinilai kurang baik karena dinilai merugikan pekerja, ini karena posisi tawar perusahaan yang lebih tinggi jika karyawan setuju ijazahnya disimpan perusahaan.
Menurut Audi, penahanan ijazah bukan solusi yang bijak sebagai jaminan kontrak kerja atau cara membuat karyawan bertahan lama di perusahaan.
Baca juga: Lebih Baik CV Bahasa Inggris atau Indonesia? Ini Kata Pakar HRD
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan