JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) atau Human Resources Department ( HRD) selalu mempertimbangkan banyak hal untuk memilih calon kandidat karyawan untuk diloloskan lamarannya.
Salah satu yang rupanya paling sering jadi saringan pertama dalam seleksi calon karyawan adalah indeks prestasi kumulatif atau IPK. Terkadang, banyak perusahaan mensyaratkan IPK pelamar minimal 3, atau paling rendah 2,75.
IPK adalah mekanisme penilaian keseluruhan prestasi terhadap mahasiswa dalam sistim perkuliahan selama masa kuliah. Di luar negeri, IPK disebut grade point average (GPA).
Lantas seberapa penting IPK di mata HRD dalam proses rekrutmen karyawan baru?
Baca juga: Seberapa Penting Tes Psikotes Menentukan Kelulusan? Ini Kata Pakar HRD
Praktisi pengembangan SDM, Audi Lumantoruan, mengungkapkan IPK memang jadi penilaian awal terhadap kompetensi karyawan. Meski IPK diakui juga bukan parameter kalau itu benar-benar mencerminkan pencapaian akademik selama di bangku kuliah.
"IPK bagi HRD lebih sering dipakai sebagai filter awal. Dalam perekrutan, perusahaan biasanya tidak mau direpotkan dengan banyaknya lamaran yang masuk," jelas Audi kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Suka tidak suka, meski karyawan tersebut punya kompetensi yang diharapkan, namun biasanya sulit lolos jika memang IPK tak sesuai dengan persyaratan. Apalagi, jika sistem perekrutan menggunakan sistem online.
"Apalagi jika pendaftaran lamaran menggunakan sistem online, sudah pasti biasanya gagal kalau IPK di bawah yang disyaratkan. Meski, IPK biasanya tidak masuk penilaian bagi HRD untuk diloloskan ke tahap selanjutnya," ujarnya.
Baca juga: Lebih Baik CV Bahasa Inggris atau Indonesia? Ini Kata Pakar HRD
Menurutnya, saat sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi, IPK bisa dikatakan tak pernah jadi pertimbangan dalam penerimaan.
"Karena kita bukan cari pelamar yang pintar akademis, tapi apa kemampuan yang dibutuhkan perusahaan. Dan itu baru bisa diketahui di tahapan wawancara dan assesment," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan