Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Karyawan Outsourcing di RUU Omnibus Law

Kompas.com - 11/03/2020, 16:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - RUU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai banyak memuat pasal kontroversial. Salah satu pasal yang disoroti yakni terkait nasib karyawan outsourcing atau alih daya.

Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, ketentuan outsourcing diatur di dalam Pasal 66 di mana dalam ayat (1) berbunyi "Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu".

Di RUU itu juga memuat bahwa perlindungan buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab di perusahaan alih daya.

Pasal di RUU Omnibus Law yang mengatur buruh outsourcing ini berbeda dengan yang tertera di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pasal Kontroversi di Omnibus Law: Kemudahan Rekrut Tenaga Kerja Asing

Dalam regulasi lama itu, pekerja alih daya secara tegas tidak boleh dipekerjakan untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi.

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi" bunyi pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan dalam Omnibus Law ada semacam fleksibilitas pasar kerja.

Dia menilai, istilah ini dapat diartikan tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT). 

Baca juga: Omnibus Law Mudahkan Investasi, Kenapa Buruh yang Ditekan?

"Jika di UU Nomor 13 Tahun 2003 outsourcing hanya dibatasi pada 5 jenis pekerjaan, nampaknya ke depan semua jenis pekerjaan bisa di-outsoursing-kan. Jika ini terjadi, masa depan buruh tidak jelas. Sudahlah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di PHK, tidak ada lagi upah minimum, dan pesangon dihapuskan," sebut Iqbal.

Jika di dalam Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan dengan jelas, ada batasan yang jelas antara core business dengan non-core business. Di mana outsourcing hanya diperbolehkan dipekerjakan di non-core business.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Proyek Kereta Cepat Disebut Tidak Balik Modal Sampai Kiamat, Rhenald Kasali Jawab Begini

Proyek Kereta Cepat Disebut Tidak Balik Modal Sampai Kiamat, Rhenald Kasali Jawab Begini

Whats New
Perusahaan yang Pakai 'Generative AI' Tetap Butuh Manajemen Data Mumpuni

Perusahaan yang Pakai "Generative AI" Tetap Butuh Manajemen Data Mumpuni

Whats New
Distrupsi Produksi Padi: Memenuhi Kebutuhan Beras Tanpa Impor

Distrupsi Produksi Padi: Memenuhi Kebutuhan Beras Tanpa Impor

Whats New
Cerita Pemilik Toko 'Online', 5 Tahun Jualan, Omzet Turun 30 Persen Sejak Ada TikTok Shop

Cerita Pemilik Toko "Online", 5 Tahun Jualan, Omzet Turun 30 Persen Sejak Ada TikTok Shop

Whats New
IHSG Sepekan Melemah, Berikut Daftar Saham Paling Cuan dan Boncos

IHSG Sepekan Melemah, Berikut Daftar Saham Paling Cuan dan Boncos

Whats New
Daftar Lelang Rumah di Bekasi Oktober 2023 dengan Nilai Limit di Bawah Rp 720 Juta

Daftar Lelang Rumah di Bekasi Oktober 2023 dengan Nilai Limit di Bawah Rp 720 Juta

Whats New
Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Habiskan Rp 112 Triliun, Lanjut Surabaya?

Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Habiskan Rp 112 Triliun, Lanjut Surabaya?

Whats New
Bocorkan Rute Kereta Cepat Menuju Surabaya, Luhut: Lewati Kertajati, Jogja, Solo...

Bocorkan Rute Kereta Cepat Menuju Surabaya, Luhut: Lewati Kertajati, Jogja, Solo...

Whats New
Link PDF CPNS dan PPPK 2023 dari Kementerian dan Lembaga

Link PDF CPNS dan PPPK 2023 dari Kementerian dan Lembaga

Whats New
Jawa Timur Jadi Lumbung Gula Nasional, Ini Andil Petrokimia Gresik

Jawa Timur Jadi Lumbung Gula Nasional, Ini Andil Petrokimia Gresik

Whats New
[POPULER MONEY] Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Buka Lowongan CPNS 2023 | Tarif Baru LRT Jabodebek Per 1 Oktober 2023

[POPULER MONEY] Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Buka Lowongan CPNS 2023 | Tarif Baru LRT Jabodebek Per 1 Oktober 2023

Whats New
5 Cara Top Up Flazz BCA dengan Mudah

5 Cara Top Up Flazz BCA dengan Mudah

Spend Smart
Cara Setor Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dengan Mudah

Cara Setor Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dengan Mudah

Spend Smart
Cara Bayar Pegadaian Online lewat m-Banking dan e-Wallet

Cara Bayar Pegadaian Online lewat m-Banking dan e-Wallet

Spend Smart
Daftar Kode Bank di Seluruh Indonesia

Daftar Kode Bank di Seluruh Indonesia

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com